Cabjari Pangkalan Brandan Gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Foto : Cabjari Pangkalan Brandan gelar penyelesaian perkara.

DikoNews7 -

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan, menggelar Restorative Justice dan membebaskan dua (2) orang pelaku penganiayaan dalam dua laporan berbeda. Senin (11/04/2022).

Pelaku Abdul Rahman (24) warga Desa Securai Selatan. Kecamatan Babalan dan Makmur M Amin Galingging alias Amin Bado (38) warga Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat.

Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan dan dikembalikan ke pihak keluarga, sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative.

Adapun ketetapan penghentian penuntutan terhadap pelaku Abdul Rahman sesuai Nomor: S.TAP-01/L.2.25.8/Eku.2/04/2022, Dimana sebelumnya pada Sabtu (22/01/2022) lalu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya dan disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara ketetapan penghentian penuntutan terhadap pelaku Amat Bado sesuai Nomor: S.TAP-02/L.2.25.8/Eoh.2/04/2022. Dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri pada (03/10/2021) lalu dan pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kepala Kecabjari Pangkalan Brandan Feri Diananta Ginting.SH mengatakan. Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dilakukan melalui tahapan-tahapan dan sesuai dengan syarat, dimana kedua belah pihak sudah sepakat berdamai tanpa persyaratan dan kondisi korban sudah pulih.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, lalu kita ajukan ke pimpinan dan disetujui untuk dilakukan penghentian perkara. Dalam kasus ini kita sangat selektif, dimana pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, ancama tuntutan maksimal 5 tahun dan korban memaafkan hingga Restorative Justice ini dapat kita lakukan,"ucap Kepala Kecabjari P Brandan Feri Diananta Ginting SH.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Jaksa Fasilitator Cabjari P Brandan Dina Eriza Valentine Purba, SH. Juergen Panjaitan SH MH, Endhie Fadilla SH, Yusuf Kurniawan SH, serta Kanit Reskrim Polsek P.Brandan Ipda Sihar Sihotang SH. 

Kepala Desa Securai Selatan Efendi F Simangunsong, Lurah Tangkahan Durian Deni Lestiawati Lubis SSos. dan keluarga kedua belah pihak. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel