Penyelesaian Lahan 89,36 Ha Milik HGU Puskopad DAM I/BB

Foto : Sekretaris Satpol PP Batubara (kanan).

DikoNews7 -

Dalam perselisihan masalah Agraria atau Pertanahan, istilah Hak Guna Usaha (HGU) sering kali terdengar. 

Kamis (19/05/2022), Sekretaris Satpol PP kabupaten Batu Bara, KRT Hanafi bersama Puskopad 1 Bukit Barisan (BB), Letkol Wenrizal. SE serta team dari Kodim 0208 / As dan Polres Batu Bara meninjau lahan HGU Puskopkar seluas 89.36 Ha yang di kelola Kapoktan Betahamu di Desa Perjuangan, kecamatan Sei Balai, berjalan dengan aman dan kondusif.

Sekretaris Satpol PP Batu Bara, KRT Hanafi menyebutkan, lahan seluas 89.36 Ha adalah tetap milik HGU Puskopad DAM 1 BB dalam hal ini diberikan kewenangan kepada Kelompok Tani Betahamu dengan cara sewa.

“Dan masyarakat petani di luar dari kelompok Tani Betahamu tidak di benarkan mengelola tanah HGU ini. Dan pihak Kodim 0208 / As, Polres Batu Bara dan Satpol PP Batu Bara mengamankan situasi ini sesuai dengan surat Puskopad DAM 1 BB kepada Bupati Batu Bara. Alhamdullillah situasi aman dan kondusif, “ ujar Hanafi.

Maka dari itu kami pihak keamanan dari Satpol PP, Polres Batu Bara dan Kodim 0208 / As, menyambut baik dan juga mengapresiasi, semoga ke depan tak ada lagi keributan di antara kita, harapnya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel