Curi Sepeda Motor, Pria 45 Tahun di Bekuk Polisi

Foto : Tersangka beserta barang bukti.

DikoNews7 -

Seorang pria berinisial SM (45), warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tak berkutik saat dibekuk team unit reskim Polsek Bilah Hulu. SM diamankan petugas pada Selasa malam 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor jenis bebek yang merupakan hasil kejahatannya. 

Kepada awak media, Rabu (22/6), Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu IPDA Ricardo Sirait menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam 21 Juli 2022 yang lalu di Dusun Janji Lobi, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Saat itu, sekira pukul 19.00 Wib korban memarkirkan sepeda motor miliknya diteras rumahnya. Sekira pukul 19.30 Wib, korban yang baru keluar dari rumah mendapati sepeda motor miliknya telah raib dan akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bilah Hulu.

Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, sambung Kanit, selang beberapa jam akhirnya Team Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban. 

"Menurut keterangan tersangka SM, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya bernama Apek. Saat ini tersangka Apek kita terapkan sebagai DPO," Ungkap Kanit. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Kanit, saat ini tersangka SM dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk tersangka Apek, kita masih melakukan pengejaran," Tukasnya, menjelaskan. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel