Diduga ODGJ, Bocah Berusia 8 Tahun di Buang ke Sungai Oleh Ibu Kandungnya

Foto : Basarnas melakukan pencarian.

DikoNews7 -

Seorang ibu yang diduga mengalami gangguan kejiwaan membuang anak kandungnya sendiri bernama Humaira Putri (8) ke Sungai Sungai Denai tepatnya di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (26/6/2022) sore, sekitar Pukul 17.30 WIB. 

Korban merupakan warga Pasar IV Tembung Gang Sepakat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat itu korban bersama ibu kandungnya sedang jalan-jalan sore di kawasan jembatan rel Kereta Api Perumnas Mandala, Kabupaten Deli Serdang. 

"Tidak berapa lama, salah seorang warga setempat melihat korban dilempar oleh ibu kandungnya, hingga jatuh dan hilang terbawa arus sungai," kata Kepala Kantor Basarnas Medan, Budiono, Senin (27/6).

Mengetahui hal tersebut, warga sekitar langsung berupaya melakukan pertolongan, tetapi korban telah hilang terbawa arus. Selanjutnya, warga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan meneruskan informasi tersebut ke Basarnas Medan.

Menerima laporan dari warga ada orang tenggelam ke Sungai, tim gabungan dari Basarnas Medan dan kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan pencarian pada hari itu juga. 

"Untuk proses pencarian sudah jalan hari kedua," sebut Budiono.

Dalam proses pencarian bocah malang itu, tim gabungan juga melakukan pencarian dengan menggunakan Aqua Eyes yang digunakan untuk mendeteksi lokasi korban di bawah air. Pencarian dilakukan tim yang dibagi atas 2 SRU dengan melakukan penyisiran sepanjang aliran Sungai Denai menuju hilir hingga muara laut.

"Pencarian dilakukan tim yang dibagi 2 SRU. Tim melakukan penyisiran sepanjang aliran Sungai Denai menuju hilir hingga muara laut. Namun hingga sore tadi, korban belum ditemukan dan pencarian akan dilanjutkan besok pagi dengan harapan korban secepatnya dapat diketemukan," jelas Budiono.

Diketahui bahwa ibu kandung korban sudah diamankan polisi dan diduga mengalami gangguan jiwa. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel