Ringkus 4 TSK, Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Ungkap Jaringan BD Sabu Labusel

Foto : Para tersangka jaringan Bandar (BD) sabu sabu di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

DikoNews7 -

Brantas peredaran narkoba, Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang berhasil meringkus 4 orang tersangka (TSK) jaringan Bandar (BD) narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat dalam giat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (17/6/2022) di Mapolsek Kota Pinang, Labusel.

Diterangkan Kasat, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan satu diantaranya adalah wanita yang dikembangkan dalam lidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan di awali dari penangkapan 2 tersangka narkoba yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Tersangka berinisial MNS alias Naja (29), laki-laki, warga Jl Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27), laki-laki, warga Jl Labuhan Batu, Kota Pinang, Labusel. Kedua tersangka di tangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Sebelumnya kedua tersangka ini telah di buntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan tim berhasil menghentikan TSK, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua TSK ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip," Ucap AKP Martualesi.

Dari keterangan kedua tersangka, sambung Martualesi, selanjutnya dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap tersangka UH (38), laki-laki, Th, Warga Jl. Kala Pane, Kota Pinang.

"Dari Tersangka UH disita barang bukti berupa 12 Plastik Klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,95 gram," Imbuhnya.

Lebih lanjut, UH menerangkan bahwa di dalam kamar dirumah tempat penangkapan juga ada saudari SZR alias Sarah. 

"Mengingat SZR merupakan seorang target dan seorang perempuan, Kapolsek Kota Pinang segera menghubungi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan," terangnya memaparkan.

Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU Eko Sanjaya, Imbuh Martualesi, Personil Polwan dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan, dari penggeledahan itu di temukan baranf bukti berupa 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram.

Kasat menerangkan, terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Untuk tersangka Naja dan Yani dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, sementara untuk tersangka UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara,"Pungkas Martualesi.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel