Sempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Pangkalan Brandan

Foto : Mr (30) warga Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.

DikoNews7 -

Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, berhasil menangkap seorang warga yang disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti sabu siap edar.

Pelaku Mr (30) warga Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Sabtu (04/06/2022) sore disebuah warung es di Jalan Piturah, Dusun Sidomulyo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa disekitar lokasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi ini kita melakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sihar M Sihotang beserta team langsung menuju lokasi, menjelang sore team melihat pelaku yang sudah dicurigai berada di sebuah warung es.

Saat akan ditangkap, pelaku melihat personil dan berusaha kabur namun berhasil dikejar dan ditangkap, saat digeledah dari kantong celana belakang ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening besar dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, kotak rokok Chief, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu diduga uang hasil penjualan sabu.

"Saat di interogasi, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut miliknya dan akan di jual kembali," terang Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek P.Brandan sembari menjalani pemeriksaan dimana pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tantang penyalahgunaan Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel