Ratusan Orang di Amankan dari Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Labuhan Deli

Foto : Pengunjung kafe di Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan petugas, Minggu (31/7) dini hari.

DikoNews7 -

Pasca pemberitaan tentang Tempat Hiburan Malam (THM) yang meresahkan di Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan rajia, Minggu (31/7/2022) dini hari pukul 01.00 Wib.

Hasilnya, sebanyak 114 orang pengunjung yang terdiri dari 82 pria dan 32 wanita diamankan bersama puluhan miras dari berbagai jenis dan merk. 

"Banyak juga sempat melarikan diri ke hutan yang berada di samping kafe," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang.

Dari 114 orang yang diamankan sebanyak 25 orang yakni 19 laki laki dan 6 perempuan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

"Selanjutnya mereka kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi penangkapan karena umumnya mereka menggunakan narkoba dari luar. 

"Mereka masuk kafe setelah menggunakan narkoba dari luar. Bahkan ada yang menggunakan narkoba beberapa hari sebelumnya," tambah Herison.

Masyarakat Medan Utara M Nasir memberi apresiasi kepada Polres Pelabuhan Belawan khususnya Satnarkoba yang cepat tanggap dengan laporan masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba di wilayah kerjanya. 

"Semoga upaya ini berkelanjutan hingga semua kafe di Pasar 9 Desa Manunggal tutup dan sekarang kita menunggu janji Camat Labuhan Deli yang akan membongkar bangunan kafe yang tidak memiliki izin tersebut," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Imran Obos menegaskan, adanya indikasi peredaran narkoba dan prostitusi di lokasi kafe di Pasar 9 Desa Manunggal, sudah sepatutnya ditanggapi penegak hukum.

"Kita sudah tahu itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, jangan dibiarkan. Kita minta segera ditindak, apalagi kafe tersebut berada di lahan garapan. Sudah pasti kafe itu tidak ada izin, jadi kita minta segera ditindak," kata Politisi PAN ini.

Sementara itu sebanyak tiga tempat hiburan malam sejenis kafe yakni Kafe Rudy, Kafe Madu dan Kafe Lestari di kawasan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang akan ditertibkan.

"Semua kafe atau tempat hiburan disitu pasti tidak punya izin karena lahannya juga masih masalah," kata Camat Labuhan Deli, Edi Siregar.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Belawan terkait penertiban dimaksud.

"Kami akan melakukan penertiban administrasi sedangkan mengenai bangunan dilaksanakan Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan pengawalan sekaligus tindakan dianggap perlu jika ada narkoba," katanya seperti dilansir dari MOL. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel