Amankan Dua Orang Nelayan, Polres Labuhanbatu Sita 25 Kilogram Sabu

Foto : Polres Labuhan Batu amankan 2 nelayan dan menyita 25 Kg sabu.

DikoNews7 -

Polres Labuhanbatu menyita narkotika jenis sabu seberat 25 Kilogram hasil temuan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera, Jumat (22/7/2022).

Dari temuan nelayann tersebut, personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Polres, Iptu Agus E, mengatakan, dari temuan tersebut, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif selama lebih sepekan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan JI, keduanya warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, warga Dusun IV Kabupaten Labuhan Batu.

“Dari pengembangan ke dua tersangka ini, akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” ujar Agus di Mapolres Labuhanbatu, Senin (1/8/2022).

Terhadap kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba dengan Polres Labuhanbatu.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 gram, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel