Bersama Stafsus Menkumham Gelar Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik KI

Foto : Stafsus Menkumham RI Bane Raja Manalu (kemeja merah).

DikoNews7 -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat khususnya pelaku usaha terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dalam meningkatkan ekonomi.

“Memiliki merk, hak cipta dan kekayaan intelektual lain itu penting, sebab peluang kita untuk lebih banyak pendapatan jadi besar,“ sebut Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Isu-Isu Strategis, Bane Raja Manalu.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik di Grand Malaka Hotel Jl Selamat Datang, kecamatan Talawi kabupaten Batu Bara, Kamis (26/08/2022).

Staf Khusus Menkumham bidang Isu-Isu Strategis, Bane Raja Manalu menyampaikan, untuk menjadi negara maju, kita perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual.

“Jika kita berbicara tentang merk maka ini adalah upaya kita melindungi produk yang kita hasilkan, selain itu merk ini yang akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang kita hasilkan,“ ungkap Bane.

Kegiatan itu turut di hadiri, Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP di Wakili Asisten I Russian Heri, Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Batu Bara, Arif Hanafiah dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Lanjut Bane menyebutkan terhadap pelaku usaha agar menanamkan kepercayaan kepada konsumen dengan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses unik atau langka-langka (movement) yang selalu berkembang bersama brand.

“Kuatkan merk mu, dengan perlindungan hukum. Bicara soal merk, itu sangat diperlukan sebab membuat produk menjadi layak dan bernilai mahal, menjadikan produk lebih penting, seperti halnya merk agua,“ ucap Bane sembari menunjukan ke salah satu brand minuman ternama di Indonesia.

Di kesempatan itu, Bane selaku Stafsus Menkumham memberikan langsung sebanyak 7 Sertifikat merk yaitu, perlindungan hak atas merek dalam jangka waktu selama 10 tahun, ya g di keluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, Imam Suyudi berharap kabupaten Batu Bara selalu menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.

“Melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan sebagai bahan masukan untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional, “ tandas.

Di kesempatan sama,  Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP di wakili Asisten I bidang Pemerintahan, Russian Heri menyampaikan ucapan selamat datang kepada Stafsus Kemenkumham RI, semoga dapat memberikan pemahaman atas kreatifitas dan masyarakat menjadi paham.

“Setelah kegiatan ini para peserta sosialisasi tersebut dapat mendorong UKM Batu Bara lebih maju untuk mewujudkan pembangunan kabupaten Batu Bara,“ pintanya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel