Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Foto : Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat aksi 1000 lilin atas kematiannya di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DikoNews7 -

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya. Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel