Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DikoNews7 -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan sodara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menemnbak, Ferdy Sambo  melakukan penembakan tebakan ke dinding berklai-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. 

Sebelumnya, Polri menggeledah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam rangka penggeledahan. Satuan kerja yang dilibatkan dalam penggeledahan itu adalah Inafis, Brimob, dan Provost.

"Penggeledahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi enggan merinci lebih jauh aktivitas personel di rumah Ferdy Sambo itu. Dia memastikan seluruhnya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Masih berproses, nanti akan disampaikan," kata Dedi. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel