Perkosa Anak Kandung, IS Dilaporkan Istri ke Polisi

Foto : IS, pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya.

DikoNews7 -

Aksi bejat IS melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 13 tahun berujung pada penangkapan yang dilakukam Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tebingtinggi.

 
Disebutkan, aksi bejat tersebut dilakukan IS secara berturut sebanyak tiga kali.

Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kasus pencabulan ini, terungkap saat ibu korban curiga yang sifat anaknya yang tiba-tiba malas, lalu mempertanyakan hal tersebut, kepada putri malang tersebut.

"Saat ditanya itu, korban mengaku kepada pelapor yang merupakan ibu kandungnya  bahwa korban sudah disetubuhi terlapor layaknya suami istri sebanyak tiga kali," kata Arianto saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).

Agus menjelaskan bahwa korban disetubuhi ayah kandungnya di dalam rumah mereka di Kabupaten Serdangbedagai. Tidak terima dengan perbuatan IS, ibu korban membuat laporan, Rabu (27/7/2022). 

Selanjutnya, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, polisi bergerak dan mengamankan IS.

"Berdasarkan hasil lidik personil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel