Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim

Foto : Irjen Teddy Minahasa ditangkap kasus narkoba. (Liputan6.com/Triyasni)

DikoNews7 -

Irjen Teddy Minahasa ditangkap kasus narkoba. Dia baru hitungan hari menjadi Kapolda Jatim. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung membatalkan jabatan barunya itu.

Teddy Minahasa kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut, Teddy selaku Kapolda Sumbar jabatan sebelum menjadi Kapolda Jatim mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dari Sumbar.

Kepada Teddy, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

Kapolri menuturkan, Teddy ditangkap Propam karena kasus narkoba. Kapolri meminta agar Teddy Minahasa dilakukan proses etik dan pidana. Pemeriksaan etik dilakukan untuk kemudian diproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Jadi ada 2 hal etik dan pidana. Itu tentunya bentuk keseriusan kami menindak tegas untuk masalah narkoba. Ini warning ke seluruh anggota agar tidak ada bermain-main dan bertindak tegas," kata Kapolri Listyo.

Posisi Kapolda Jatim kemudian diserahkan kepada Irjen Tony Harmanto yang sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan. Jabatan Kapolda Sumatera Selatan lantas diisi oleh Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya Kapolda Jambi.

Wisyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Rusdi Hartono yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Sumatera Barat diubah menjadi Kapolda Jambi.

Posisi Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya Pati Bareskrim Polri penugasan pada OJK. (*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel