UMP Sumatera Utara Resmi Naik 7,45 % Awal Januari

Foto : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

DikoNews7 -

Upah Minimum Provisnsi (UMP) Sumatera Utara resmi naik mulai 01 Januari 2023 yang ditetapkan sesuai rapat dan ditanda tangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada Senin (28/11/2022) 23.03 Wib.

Kenaikkan UMP berkisar 7,45 % dari Rp 2.522.608.- menjadi Rp 2.710. 493, 93.-

Gubernur mengatakan, kenaikkan UMP Sumut merupakan hasil rapat selama satu Minggu bersama pihak pihak terkait.

"Satu minggu kita kerjakan, kita kumpul dengan para buruh, pengusaha pengusaha yang ada sehingga kita putuskan yang terbaik dari semuanya", jelaskan Edy.

Edy Rahmayadi menyebutkan kenaikkan 7,45 persen merupakan keputusan maksimal dan tidak dapat dinaikkan lagi, sebab Pemerintah Provinsi Sumut harus mengimbangi upah minimum Kota / Kabupaten.

"Kalau kita naikkan lagi keatas nanti kouta Kapubaten dan Kota yang lain sulit untuk mengejar", tambahkan Edy.

Disebutkan Edy kembali, "Contohnya kalau Kota Medan  dinaikkan dengan mengikuti Pemvrop punya 6 persen saja bisa sampai Rp 3.400.0000.- an, nanti kita repot dan ini harus kita jaga", kata Edy Rahmayadi.

"Nominal Rp 2.710.493,93 saya hitung persentasenya dan sudah saya tanda tangani, untuk Sumut naik 7,45 persen, kalau untuk buruh pasti tidak ketemu, akan tetapi inilah langkah yang terbaik berdasarkan pertimbangan kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh", tandas Edy Rahmayadi.

Reporter : Misdi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel