Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Extacy, 2 Anggota TNI Terancam PTDH


DikoNews7 -

Dua anggota TNI aktif Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman dari Kesatuan Ba Kodim 0208/Asahan dan Ta Yonif 125 / Simbisa Brigif 7/ Rimba Raya terancam dipecat dikarenakan ketangkap membawa Narkotika Jenis Sabu dan Extacy di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang Deli Serdang Sumatera Utara pada Senin kemarin (5/12/2022).

Kedua personil anggota TNI tersebut terbukti membawa puluhan kilo gram Narkotika kenis Sabu dan puluhan ribuan butir pil Extacy terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan Wadan POM DAM I/BB Letkol CPM Sri Intan Simatupang  menegaskan tidak akan menolerir terhadap kedua anggota TNI AD tersebut yang terlibat peredaran Narkoba dan dugaan kuat merupakan jaringan Internasional serta tidak melibatkan personil lain.

"Keterlibatan personil lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH", ujar Intan saat gelar konfrensi Pers dihalaman RSUD Dr Pirngadi Medan pada Kamis (15/12/2022).

Menurut Intan keduanya merupakan kurir Narkoba dengan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 2 juta dalam perkilonya.

Disisi lain Dirpidana Narkoba Bareskrim Polri Bribgjen Pol Krisno Siregar megatakan, terkait pengungkapan jaringan Narkoba yang melibatkan Prajurit TNI AD pihaknya juga menangkap dua warga sipil berinisial YSD dan S.

"Kita berhasil membongkar jaringan penerimanya berinisial YSD dan S di salah satu hotel dikawasan Jalan Pemuda Kota Medan pada Senin (5/12/2022) lalu setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua Prajurit TNI AD bernama Rian dan Yalpin Tarzun", jelas Krisno.

Krisno menambahkan, peredaran Narkoba tersebut merupakan jaringan Internasioanal dimana juga terkait keterlibatan jaringan dari Kalimantan dan saat ini pihaknya masih memburu salah seorang pelaku berinisial M yang diduga kuat pemeran yang memerintahkan kedua Prajurit TNI AD untuk membawa brang haram tersebut.

"M telah kita DPO kan dan barang ini akan diserahkan kepada saudara M tentunya dengan menggunaka kurir yang dua orang Kalimantan dan YSD dan S", sebut Krisno.

Usai paparan, 74 kg Narkotika jenis sabu sabu dan 40 ribu butir Extacy  dimusnahkan dengan mesin Medical Waste Incienerator milik RSUD Pirngadi Medan.

Reporter :  Misdi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel