Kepolisian Dinilai Lambat Menangani Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan

Foto : Surat Tanda Terima Laporan Polisi.

DikoNews7 -

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di nilai lambat menangani kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data perusahaan PT yang hingga saat ini hampir satu tahun belum juga selesai.

Diketahui pelapor atas nama Hermawan SH MH merasa kecewa dalam penanganan kasus yang di tangani Kepolisian Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menutut.

Dirinya yang menjadi ahli waris atas nama almarhum ayahnya (Lasdi) melaporkan atas kejadian pemalsuan data perusahaan dan penyerobotan usaha terhadap terduga inisial S di PT Kartika Mandiri Persada yang beralih menjadi PT Kartika Karya Cipta (KKC).

Hal ini diungkapkan Hermawan kepada media pada Jumat (2/12/2022). Dia ingin menuntut keadilan agar dapat segera di tangani secara profesional dalam kerja Presisi Kepolisian sebagaipenegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hermawan juga mengatakan, jika sebenarnya hasil Live Polda Sumatera Utara tentang pemalsuan tanda tangan yang di lakukan S dengan asli tandatangan alamarhum ayahnya sudah sah berbeda dan di pastikan Kalau tandatangan ini palsu dan hasil rekayasa yang di lakukan S untuk merebut perusahaan yang di miliki alamarhum ayahnya, ungkapnya.

Sementara kesaksian Perusahaan PT Kartika Mandiri Persada Gimin yang menjadi HRD di perusahaan pada saat itu mengatakan, pada masa sebelum peralihan memang ada usaha dari PT KKC terhadap karyawan untuk beralih kepada PT KKC dari PT KMP. Menurut dugaan, ada usaha peralihan usaha sepihak setelah Almarhum wafat, ungkapnya.

Kesaksian keluarga ahli waris yang selama ini mengetahui bahwa PT Kartika  Mandiri Persada yang di pimpin Almarhum ayahnya saat masih hidup berjalan lancar dan baik. Namun setelah wafat, tanpa ada di ketahui pihak ahli waris mendapat kabar bahwa PT Karya Persada telah di ambil alih oleh S dengan pengalihan yang telah di tandatangani almarhum Lasdi kepada S dengan PT KKC. 

Rasa keberatan ini di harapkan keluarga almarhum Lasdi yang sama sekali tidak pernah melakukan pengalihan perusahaan dan mengetahui adanya perkataan dari almarhum  menduga ada rekayasa terhadap usaha yang di miliki, dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan prihal tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. 

Saat di konfirmasi media, penyidik IPDA Indra mengatakan, kami masih melakukan penanganan saksi-saksi dan bukti agar bisa menjadikan S sebagai tersangka dan yang menjadi permasalahannya bahwa yang menandatangani kan sudah meninggal, jadi kami harus masih mencari bukti yang lain, ungkapnya.

Reporter : Boim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel