Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Kebakaran Menyeruak, Polri Diminta Usut Tuntas


DikoNews7 -

Setiap tahunnya tanggal 9 Desember selalu diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia. 

Peringatan tersebut diadakan supaya dapat meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.

Korupsi telah ada sejak lama di Indonesia dan berlanjut hingga hari ini dengan cara-cara yang baru.

Kendati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memperingatkan bahwa hukuman dari tindak korupsi itu sangat berat. Akan tetapi, tetap ada saja yang melakukan tindak korupsi.

Terkait hal itu, akhir-akhir ini beredar kabar di tengah-tengah masyarakat adanya dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di dua Desa di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa kebakaran tersebut, terjadi di Desa Helvetia pada 17 Juni 2022 lalu, dan di Desa Manunggal pada 4 Agustus 2022 lalu, telah menghanguskan rumah warga.

Mirisnya, ditengah-tengah musibah yang menimpa warga itu, malah ada saja oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan korupsi.

Padahal, bantuan sosial tersebut menurut kabarnya sudah ada dan harus disalurkan kepada warga korban kebakaran. Akan tetapi, warga yang menjadi korban kebakaran mengaku belum mendapatkan bansos tersebut. 

*Teka-teki Penyaluran Bansos Korban Kebakaran* 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tanggal 19 Desember 2022 lalu, tim bendahara BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Deli Serdang telah menyerahkan dana bantuan kepada korban kebakaran Desa Helvetia dan Desa Manunggal.

Kabarnya, saat itu Kepala Desa (Kades) dipanggil dan disuruh menandatangani tanda terima penyerahan uang korban kebakaran, namun hingga kini Camat Labuhan Deli tak juga memberikan dana bantuan bencana itu kepada para korban kebakaran.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Kepala Desa (Kades) Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Agus Salim membenarkan adanya dana dari BPBD Kabupaten Deli Serdang. Namun, Agus mengaku belum mengetahuinya apakah dana korban kebakaran sudah disalurkan atau belum.

"Dana telah turun dari BPBD Kabupaten Deli Serdang, tapi saya belum mengetahui dana korban kebakaran sudah diterima  warga atau belum," jelas Kades Helvetia, Senin (16/1/2023).

Sementara Kepala BPBD Kabupaten Deliserdang, Amos F Karo-Karo saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, pada Senin (16/1/2023), dirinya mengarahkan agar mengkonfirmasi Camat Labuhan Deli. 

"Coba konfirmasi dengan Camat Labuhan Deli," jawabnya. 

Namun, Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Besok ke kantor ya," balasnya saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Senin (16/1/2023).

*Camat Labuhan Deli Diduga Korupsi Bansos Korban Kebakaran*

Kabar terkait bantuan sosial korban kebakaran yang diduga dikorupsi Camat Labuhan Deli semakin memanas dan menjadi sorotan publik, termasuk dari salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Labuhan Deli H. Muksin.

"Camat Labuhan Deli harus segera mengeluarkan dana korban kebakaran dari BPBD Kabupaten Deli Serdang untuk warga. Jangan disimpan-simpan nanti jadi bala dan penyakit," katanya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dia mengaku kecewa terhadap Camat Labuhan Deli, yang seharusnya jadi panutan masyarakat, malah menyakiti perasaan masyarakat.

"Disini kita sangat kecewa, yang seharusnya camat bisa menjadi contoh dan panutan bagi warga ini malah sebaliknya menyakiti perasaan orang banyak," beber Muksin.

Bahkan diketahui, masih kata Muksin, kalau kinerja Camat Labuhan Deli diduga sangat tidak baik. Berbagai persoalan dilakoninya sehingga memperburuk citranya.

"Kita minta kepada Bupati Deli Serdang agar menempatkan bawahannya yang lebih mengerti dengan masyarakat Labuhan Deli serta mempunyai etika, jangan camat yang serabutan," imbuhnya.

Selain H Muksin, salah seorang warga di Kecamatan Labuhan Deli yang enggan disebutkan namanya, meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas soal bantuan sosial korban kebakaran.

"Kami minta Polri maupun jajarannya mampu membongkar dugaan korupsi bantuan sosial korban kebakaran ini," ungkap warga.

*Tanpa Sebab!! Camat Labuhan Deli Berang dan Usir Kadus Saat Upacara* 

Ditengah-tengah kabar dugaan korupsi dana bantuan sosial korban kebakaran, malah beredar informasi adanya pengusiran Kepala Dusun (Kadus) saat upacara Hari Kesadaran Nasional, yang diduga dilakukan oleh Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar. 

Hari kesadaran Nasional diwarnai pengusiran Kadus tersebut, Camat Labuhan Deli Edy siregar diduga mengusir 3 orang Kepala Dusun Desa Helvetia yaitu Rahman (Kadus I), Doni(Kadus X), Ahmad Jauhari Nasution (Kadus XI), tanpa sebab yang jelas, pada Selasa (17/1/2023).

Sebelum upacara, Camat Labuhan Deli mengeluarkan kata-kata lantang kepada kadus-kadus tersebut. Tak hanya itu, perilaku Edy Saputra Siregar telah memperlakukan para Kadus di depan umum.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/1/2023). 

Rahman mengaku bukan kali ini mengalami pengusiran dari Camat Labuhan Deli, namun sudah tiga kali Edy Saputra Siregar melakukan hal itu kepada dirinya.

"Persoalan pengusiran terhadap Kepala Dusun oleh Camat Labuhan Deli yang tidak diketahui sebabnya, kalau saya sudah tiga kali mengalaminya," paparnya. 

"Kami diusir dari barisan, kami hanyalah undangan, jadi kami keluar saja. Kami datang karena perintah Kepala Desa," ujarnya kembali.

Hal senada juga diungkapkan oleh, Kepala Dusun XI Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Ahmad Jauhari Nasution kepada wartawan mengaku kecewa dengan sikap dan perilaku Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar terhadap para Kepala Dusun.

Dia berharap adanya sosok Camat Labuhan Deli yang bisa menjadi panutan dan pengayom untuk masyarakat di Kecamatan Labuhan Deli. 

"Saya mewakili masyarakat berharap adanya sosok Camat yang berakhlak baik, pengayom dan benar-benar melayani masyarakatnya," harap Ahmad Jauhari Nasution.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel