LT-KPSKN-PIN.RI Wilayah 1 Sumut Mengecam Dugaan Prilaku Asisten Manager Tol Tebing Tinggi


DikoNews7 -

Penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis kerap terjadi, padahal sudah jelas para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga dalam mengemban tugas seorang wartawan di lindungi Undang-Undang Pers No . 40 Tahun 1999.

Staf Khusus Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional  Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSKN-PIN.RI) Wilayah 1 Sumatera Utara M. Hamdani Batu Bara mengutuk keras dan mengencam keras atas dugaan prilaku seorang Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi inisial DY yang memperlakukan wartawan tidak baik dan melarang profesi salah seorang wartawan online hendak melakukan peliputan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pintu gerbang Tol Tebing Tinggi, Senin (02/01/2023).

Menurutnya perlakukan DY pada Sabtu (31/12/2022) yang melarang wartawan melakukan peliputan dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga. Jelas ini telah mengabaikan Undang-Undang No . 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang No . 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelas Dani.

Menurut lelaki yang akrab disapa Dani mengatakan, profesi wartawan sudah jelas sebagai kontrol sosial tentunya harus dipahami oleh seluruh publik, karena media merupakan pilar ke 4 demokrasi dan sudah seharusnya keberadaannya di hargai bukan dihina apa lagi melarang saat melakukan peliputan seperti di Pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi.

Lanjutnya, bahkan jika kepada Undang-Undang Pers Tahun 1999 jelas asisten manajer traksaksi tol Tebing Tinggi itu sudah jelas menghalang halangi atau mengintimidasi jurnalis dalam mencari dan menggali informasi untuk kepentingan publik, “ ucap Dani.

Dalam UU Pers Tahun 1999 itu sudah jelas, barang siapa yang menghalang halangi wartawan sesuai dengan pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal 500 Juta.

Dani juga berharap kepada instansi baik itu TNI-Polri, Pemerintah maupun Stakeholder tidak  mengintervensi tugas jurnalis yang tugasnya mencari informasi

Reporter : Erwin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel