Sering Bolos Kerja, Oknum PNS Terrancam Dipecat


DikoNews7 -

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  Nur Asiyah yang menjabat sebagai bendahara kecamatan Kualuh Leidong, diduga sudah 2 bulan tidak masuk kerja. 

Informasi tersebut didapat dari salah seorang warga Desa Tanjung Pasir yang tidak mau disebutkan namanya. 

Dikatakannya, Nur Asiyah yang juga beralamat tinggal di Desa Tanjung Pasir, setiap hari terlihat dirumahnya, dengan keadaan sehat tanpa terlihat menderita penyakit apapun. 

Warga tersebut heran, mengingat jarak tempuh yang jauh (lebih kurang 60 KM), tidak memungkinkan Nur Asiyah bisa pulang pergi untuk bekerja, apalagi ditambah jalan yang rusak berat. 

"Setiap hari kami melihat dia di rumahnya, tak mungkinlah dia bisa PP (pulang pergi) setiap hari, jalan ke sana rusak berat, kami menduga dia bolos kerja setiap hari," ucap warga yang enggan namanya disebutkan itu. 

Menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Jamaluddin Camat Kualuh Leidong dari nomor WhatsAppnya. Ia membantah informasi tersebut. 

"Tidak benar itu, kalau bendahara tidak masuk bagaimana kami bisa gajian," kata Jamaluddin membela bawahannya. 

Ketika hendak ditanyakan tentang Absensi kehadiran Nur Asiyah, Jamaluddin langsung mematikan telponnya, ketika wartawan mencoba kembali menghubungi, Camat Kualuh Leidong itu tidak menggubris, seakan ada sesuatu rahasia yang coba ditutupi Jamaluddin. 

Dilansir dari DetikBali dikatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/6/2022).

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Atas informasi tersebut Wartawan kemudian mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara H Muhammad Suib SPd MM untuk mengetahui tindakan tegas apa yang akan dilakukan oleh Pimpinan ASN tertinggi di Kabupaten Labura itu. 

"Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti," tulis Sekda Singkat. 

Menarik untuk ditunggu, jika dugaan tentang tidak masuk kerjannya Nur Asiyah ini benar, Beranikah Pimpinan ASN tertinggi tersebut menegakkan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS itu. 

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel