Tanahnya di Rampas, Merawati Akan Lapor Ke Polda Sumut


DikoNews7 -

Silang sengkarut permasalahan penyerobotan tanah Merawati di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, mulai terkuak lebar. 

Kini ditemukan bukti baru kalau surat penguasaan fisik ditandatangani oleh Camat Labuhan Deli ED dan Sekretaris Desa Helvetia KOM.

Sebelumnya Sekdes Helvetia KOM telah mengakui kepada awak media kalau dirinya melakukan kesalahan setelah terbitnya SHM (sertifikat hak milik) Rakio yang menimpa SK Camat Merawati.

Alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan PTUN dan Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004.

Dan putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan dibawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office.

Dari persoalan yang menimpa Merawati,  dipastikan kalau perangai Camat Labuhan Deli ED 360 derajat berbalik arah dengan sifat aslinya.

Karena diduga Camat Labuhan Deli ED bersekongkol dengan Sekdes Helvetia KOM menandatangani surat penguasaan fisik yang mengakibatkan sebagian tanah Merawati hilang.

Sementara kegiatan sehari-hari Camat ED terlihat sangat Islami dengan selalu mengedepankan sedekah kepada para bawahannya, memberi ceramah dan nasihat kepada warga.

Dan yang paling menggelitik adalah disebut-sebut sejumlah orang kalau pemilik mobil Pajero BK 1636 KX ini adalah merupakan anak Emasnya Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.

Terpisah tim pengacara Merawati mengatakan bakal melaporkan Camat Labuhan Deli ED serta Sekdes Helvetia KOM ke Direskrimsus Polda Sumut karena telah menandatangani surat penguasaan fisik yang berakibat timbulnya SHM atas nama Rakio.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel