Sesepuh Desa Helvetia : Jangan Coba-Coba Tandatangani Urusan Tanah Eks HGU
DikoNews7 -
Kasus penyerobotan sebidang tanah milik Merawati oleh diduga mafia tanah lebih kurang 900 m2 di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara kian mengarah ketitik terang benderang, Jumat (3/2/2023).
Terkait kasus dugaan mafia tanah di Desa Helvetia tersebut yang kian hari semakin memanas, tim awak media menyambangi salah seorang sesepuh Desa Helvetia bernama Kliwon (89) dan mendapat sambutan hangat serta penjelasan lengkap sejarah status kepelimilikan milik Merawati.
Sesepuh Desa Helvetia Kliwon menjelaskan, kronologis perjuangan Merawati atas sebidang tanah miliknya sudah pernah diiperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) oleh Rakio dan di persidangan Merawati memenangkan perkara tersebut.
"Saya tau status sejarah tanah tersebut, itu sudah sah milik Merawati yang sudah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkama Agung (MA), dan dalam persidangan tersebut saya sebagai saksi dan dalam keputusan tanah tersebut dimenangkan Merawati", tegas Kliwon.
Dalam hal ini Kliwon juga mengatakan bahwa Rakio cukup berani menerbitkan SHM dengan mengatasnamakan dirinya sebidang tanah milik Merawati dan diteruskan kepemilikan atas nama Budi Kartono alias Aliong.
Sesepuh Desa Helvetia tersebut juga mengatakan, pihak yang terkait turut menerbitkan SHM akan menanggung perbuatannya dalam proses hukum, diantaranya Camat Labuhan Deli, Seksertaris Desa Helvetia yang menanda tangani Surat penguasaan fisik sebagai syarat terbitnya SHM atas sebidang tanah milik Merawati.
Beliau juga menjelaskan peraturan Bupati Deli Serdang tentang pengurusan tanah Eks HGU bagi Camat dan Kepala Desa/Lurah. Hal tersebut dikatankan Kliwon karena dirinya mempunyai data akurat tentang peraturan Bupati Deli Serdang No. 593/ 2096 pertanggal 25 April 2001 tentang Larangan Penerbitan Surat Keterangam Tanah yang saat itu dijabat oleh Drs H Amri Tambunan.
Adapun isi dari Peraturan Bupati tersebut berisikan,
1. Kepala Desa /Lurah tidak dibenarkan menerbitkan surat keterangan tanah diatas tanah ex HGU PTPN II Tanjung Morawa tanpa alas hak yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.
2. Camat selain tidak dibenarkan melegasisasi Surat Keterangam Tanah sebagai mana dimaksud pada Poin Satu diatas, juga diminta melakukan pengawasan dan mempertanggung jawabannya sesuai peraturan Perunda Undangan yang berlaku.
3. Terhadap surat tanah keterangan yang sudah yang tidak telah terlanjur diterbitkan oleh Kepala Desa dilegalisasi Camat pada tanah yang ex HGU PTPN II Tanjung Morawa tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan diminta agar segera ditarik / dibatalkan.
Adapun beberapa Kecamatan yang ditunjuk antara lain :
Camat Percut Sei Tuan
Camat Labuhan Deli
Camat Hamparan Perak
Camat Sunggal
Camat Pancur Batu
Camat STM Hilir
Camat Patumbak
Camay Tanjung Morawa
Camat Batang Kuis
Camat Lubuk Pakam
Camat Beringin
Camat Pantai Labu dan
Camat Pagar Merbau.
Berdasarkan Surat edaran tersebut diberlakukan sejak diterbitkan pada 25 April 2001, pihak Camat Labuhan Deli dan pihak Desa Helvetia telah melakukan kesalahan yang fatal yang telah menandatangani surat penguasaan fisik untuk menerbitkan SHM atas nama Rakio dan dialihkan atas nama Budi Kartono.
Menurut Kliwon hal tersebut sudah melanggar ketentuan yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang dan dianggap cukup nekat karena dapat berkelanjutan keranah hukum dan berakibat mengarah ke tindak pidana.
"Rakio cukup berani dalam menerbitkan SHM, karena dia tahu sebagian tanah tersebut adalah milik Merawati. Dipenjara dia itu nanti, saya tau Rakio sebelumnya pernah menggugat ke Pengadilan atas tanah tersebut dan di nyatakan kalah dan secara hukum sudah inkracht milik Merawati" tandas Kliwon Sesepuh Desa Helvetia.
Repoter : Misdi