Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Dua-duanya Lebih Berat dari Tuntutan


DikoNews7 -

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi putusan atau vonis hukuman lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023. Putusan vonis bagi pasangan suami istri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.

Dalam pembacaan sidang vonis, Ferdy Sambo mendapatkan giliran pertama untuk agenda sidang vonis. Sidang vonis Ferdy Sambo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Wahyu dikutip dari laman Liputan6.com.

Hakim menetapkan terdakwa dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan tersebut lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023. Saat itu JPU meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sebelum menyampaikan vonis, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertama,  perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepada Ferdy Sambo sekitar tiga tahun. 

Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat. 

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. 

Keenam perbuatan terdakwa menyebakan anggota Polri yang turut terlibat. 

Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Bahkan Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. “Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini,” ujar hakim.

Majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa ajukan banding.

Demikian juga Putri Candrawathi mesti hadapi vonis lebih tinggi dari JPU. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu, Senin, 13 Februaru 2023. Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Hakim mengatakan, Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindah pidana bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wahyu mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah turut bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar dia.

Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yaitu :

Pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai  Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lain sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangari. 

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban atau playing victim.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian besar berbagai pihak baik material dan moril. 

Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Polri. Sementara itu, hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa Putri Candrawathi.

Sebelumnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji berubah riuh. Bahkan seorang penasihat hukum sampai berteriak mendesak permintaan maaf. 

Pemandangan itu terlihat saat pembacaan putusan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, hakim membacakan vonis yang dijatuhkan kepada istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut. 

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Pengunjung sidang seketika bergemuruh. Terdengar celetukan sebagai luapan kegembiraan dari mereka yang mendukung vonis hakim.

"Wooii mantaaap pak, terima kasih pak hakim, hidup pak hakim hidup, hidup," teriak pengunjung.

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel