Jalani Dua Petiga Masa Hukuman, Dzulmi Eldin Terima Bebas Bersyarat Dari Lapas Tanjung Gusta


DikoNews7 -

Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta,  Selasa (28/2/2023)., setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dzulmi Eldin terjerat kasus suap dan divonis di Pengadilan Tipikor Medan, dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun.

Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian, menjelaskan, Eldin menjalani bebas bersyarat sejak Selasa, namun, dilakukan administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Bapas (Balai Permasyarakatan ) dan pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," kata Maju.

Maju menyebutkan, selain menjalani dua pertiga, Eldin juga sudah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Tak hanya itu, Eldin dinilai berkelakuan baik. 

Selama menjalani bebas bersyarat, Eldin tetap dalam pengawasan dari Bapas dan Kejari Medan. 

"Serta wajib lapor seminggu sekali," ujarnya.

Jika sewaktu-waktu Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

"Karena itu, dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Dzulmi Eldin yang menjadi Wali Kota Medan periode 2015-2020 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. 

Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas dijajaran Pemerintah Kota Medan. 

Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Eldin bersalah dan menghukum Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel