Mediasi Sengketa Tanah Gagal, Ahli Waris Curut Siap Tempuh Jalur Hukum


DikoNews7 -

Mediasi antara kubu Sunar dengan ahli waris almarhum Tugino alias Curut menemui jalan buntu alias gagal mencapai kesepakatan.

Kendati difasilitasi oleh pihak pemerintahan Desa Tanjung Parapat, Rabu (15/3/2023), namun kedua belah pihak sama-sama bersikukuh mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah disengketakan yang berada di Batu VI Dusun VIII Desa Tanjung Parapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. 

Pada mediasi ini, Supriyadi Boy Sandy selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Tugino alias Curut menyoroti Sunar perihal dasar hak kepemilikannya atas tanah tersebut.

“Berdasarkan apa pihak bapak Sunar menguasai tanah tersebut? Jika berdasarkan surat, kami ingin melihat langsung suratnya,” tanya Boy kepada Sunar. 

“Saya selaku mewakili orang tua saya atas nama Sukoyo, barangkali saya bukan menggarap tanah itu, yang menggarap adalah adik saya,” jawab Sunar kepada kuasa hukum ahli waris Tugino alias Curut.

Dalam mediasi itu, Sunar menerangkan kronologi tanah tersebut. Menurutnya, Tugino alias Curut ketika itu membeli tanah tersebut menggunakan uang Sukoyo. Namun ketika kuasa hukum ahli waris Curut mempertanyakan bukti-bukti, Sunar tidak dapat menunjukkannya.

“Kalau itu (bukti-bukti) almarhum pak Curut menggunakan uang orang tua (Sukoyo), saya tidak tahu persis,” ucap Sunar kepada kuasa hukum ahli waris almarhum Tugino alias Curut. 

Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Parapat, Aliman Saragih melalui Kasipem M. Amin Siregar, menanyakan kepada warga yang hadir selaku sempadan dengan tanah almarhum Tugino alias Curut tentang kepastian pemilik tanah tersebut. 

“Setahu saya tanah itu dari dahulu memang punya almarhum Curut, sebagian warga disitu tahu persis,” ujar warga yang sempadan dengan tanah almarhum Tugino alias Curut.

Kasipem Desa Tanjung Parapat, M. Amin Siregar mengaku bahwa pihak pemerintahan Desa Tanjung Parapat hanya memediasi untuk meluruskan permasalahan sengketa tanah itu agar lebih jelas dan tidak ada maksud tertentu.

“Kami pihak pemerintah desa tidak ada memihak ke salah satu pihak yang bersengketa. Disini kami hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan guna mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak terkait masalah ini,” ucap Amin. 

“Jika mediasi ini menemukan kesepakatan ataupun tidak, semua itu kembali kepada masing-masing pihak. Setidaknya akan lebih baik adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, itu pun kami tidak bisa memaksa hal tersebut,” ujarnya kembali. 

Mediasi yang berlangsung bekisar 2 jam tersebut, alhasil tidak juga menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak alias gagal. Masing-masing pihak mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. 

Lebih jauh, ketika dikonfirmasi awak media terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak ahli waris almarhum Tugino alias Curut, Supriyadi Boy Sandy mengaku akan terus mempertahankan hak-hak kliennya dan siap menempuh jalur hukum. 

“Kami akan terus mempertahankan hak-hak ahli waris almarhum Tugino, dan dari hasil mediasi kata sepakat tidak tercapai, tentu upaya akhirnya menempuh jalur hukum,” ungkapnya seperti dilansir dari Net24jam.id.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel