Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pelaku Narkoba di Labura
Foto : Tersangka HP alias Heru diamankan Polisi.
DikoNews7 -
Seorang pria berinisial HP alias Heru (39), warga Jln Ghazali, Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut tak mampu berkutik saat diringkus Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Pelaku diamankan lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan pers nya, Jumat (3/3/2023), Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HP alias Heru terjadi pada 23 Februari 2023 sekira pukul 17:10 wib di sebuah pondok yang terletak di area perkebunan sawit PTPN III, Mambang Muda, Labura.
Penangkapan terhadap tersangka HP alias Heru tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat setempat.
"Tersangka HP alias Heru berhasil kita amankan saat melakukan transaksi dengan personil kita yang sedang melakukan under cover buy sebagai pembeli", Ujarnya.
Selain barang bukti sabu hasil transaksi, lanjut Roberto, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip berisi 13 butir Extacy, 4 plastik klip kosong, 1 Unit Timbangan Elektric, 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Rp 400.000,- dari dalam toples yang terletak di atas meja tempat tersangka duduk.
"Dari hasil introgasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut benar adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur, Labura. Namun saat dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T tersebut ternyata tidak dapat ditemukan", Sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Team membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Tersangka HP Alias Heru, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Indra Dharma