Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Sabu di Areal Kebun Sawit Warga


DikoNews7 -

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut kembali mengamankan seorang pria pelaku Sabu berinisial AK alias Andi (38), warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap pelaku AK alias Andi terjadi pada Jumat 3 Maret 2023, sekira pukul 14:30 wib di areal kebun sawit milik warga yang berlokasi di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap pelaku terjadi berkat adanya aduan masyarakat (Dumas) ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa di  Desa Kampung Padang, Pangkatan tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasaran informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan penindakan serta penggerebekan di lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya", Ungkap Roberto.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan  berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 buah kotak rokok, uang tunai senilai Rp 300.000, 1 Unit HP, 1 Unit sepeda motor jenis trail tanpa nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di  Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya team membawa AK Alias Andi beserta barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AK alias Andi dikenakan Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel