Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp 8,32 Triliun


DikoNews7 -

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. 

Adapun dugaan kasus korupsi lainnya pada infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Setelah menjadi tersangka, Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, dikutip dari Liputan6, Rabu (17/5/2023).


 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel