Hari Pertama Ops Antik Toba, Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Sabu


DikoNews7 -

Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu-sabu, penangkapan dilakukan dihari pertama Operasi Antik Toba 2023 yang digelar Polres Langkat Polda Sumut di wilayah hukumnya meliputi 23 Kecamatan se Kabupaten Langkat.

Tersangka MA alias Adek (32) warga Dusun III Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap Senin (12/06/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rel kereta api  Lingkungan I Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan bruto 3,08 Gram, 2 (dua) bungkus  plastik klip bening kosong yang disembunyikan didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna kecil.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasubag Humas AKP Yudianto mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit I Iptu Ferry Sirait SH beserta team.

Pelaku merupakan Target Operasi (TO) orang dalam Operasi Antik Toba 2023, dimana laporan masyarakat bahwa disekitar lokasi (TKP penangkapan) marak terjadi transaksi Narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian di lokasi dan melakukan undercover buy, saat itu terlihat tangan kanan pelaku memegang 1 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan langsung dilakukan penangkapan.

"Dari penangkapan ini disekitar tempat duduk pelaku ditemukan kotak rokok Sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 2 plastik klip diduga berisi sabu-sabu, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut miliknya," ucap AKP Yudianto.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Langkat, dimana pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel