BD Sabu Labura Diringkus Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar


DikoNews7 -

Respon informasi warga tentang maraknya peredaran narkoba, Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar ringkus 2 orang  pria terduga bandar (BD) dan Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 09.00 wib di Areal kebun sawit milik warga di Dusun II Lobu Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Labura.

Pelaku berinisial KL (41 tahun) Warga Dusun 2 Aman, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo dan EP alias Eko (25 tahun) warga Aek Korsik, Dusun XII, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kepada media, personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu L Tamba menerangkan, penangkapan terhadap terduga bandar dan pengedar narkoba tersenbut dilakukan atas adanya informasi masyarakat kepada pihaknya tentang maraknya peredaran narkoba didesa mereka.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan pendalaman serta pemantauan. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, selanjutnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ucapnya, Sabtu (15/7/2023) sore.

Dari kedua tersangka, sambung Sertu L Tamba, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus  plastik besar tembus pandang diduga berisi narkoba jenis Sabu seberat 5,15 gram, 4 bungkus plastik sedang tembus pandang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4.80 gram.

Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 bungkus plastik kecil seberat 0,45 gram, 6  bungkus plastik kecil seberat 0,30 gram, 2 bungkus kecil seberat 0.50 gram, 7 bungkus kecil seberat 1,4 gram, 14 bungkus kecil seberat 2,38 gram,  Uang tunai senilai Rp. 3 Juta, 1 Unit Timbangan Digital dan 1  buah Bong atau alat hidup sabu dan 1 Unit Sepeda Motor.

"Dari keterangan tersangka KL, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari warga Pulo Jantan berinisial LM yang merupakan Ketua salah satu OKP di Desa setempat. Dari bisnis haram tersebut KL mengaku omset penjualannya 25 gram perminggu dan sudah berlangsung selama 6 bulan," ujar Sertu L Tamba memaparkan.

Ditambahkan nya, saat ini kedua pelaku sudah di serahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat guna proses pemeriksaan selanjutnya.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel