Pemusnahan Dalam Rangka Pengurangan Jumlah Arsip di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
DikoNews7 -
Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan, melaksanakam pemusnahan arsip fisik keimigrasian dan tata naskah di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jalan Serma Hanafiah Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Selasa 11/7/2023 sekira pukul 10.00 Wib.
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dan tata naskah dinas pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan ; Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Sumatera Utara ; Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham ; Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Kanwil Kumham Sumatera Utara ; Tim Pemusnahan Arsip Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (13 Orang) ; ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Selaku Ketua Tim dalam kata sambutan mengatakan " Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pemusnahan Arsip oleh ANRI untuk mendukung tata kelola arsip yang mumpuni pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan ," katanya.
Lalu dilanjutkan dengan kata sambutan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham mengatakan, pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM mendorong agar setiap unit kerja dapat melaksanakan penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka melaksanakan atensi bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan nilai sangat memuaskan.
Semoga hasil nilai yang kita peroleh pada tahun ini dapat memberikan nilai yang maksimal terhadap langkah-langkah yang sudah kita lakukan dalam pembenahan kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra dalam kata sambutannya mengatakan, pemusnahan arsip ini pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang volumenya selalu bertambah seiring berjalannnya waktu. Ucap Ridha.
Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan.
Kegiatan pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja saja, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna. Jelasa Ridha Sah Putra.
Lalu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan arsip sekaligus pemusnahan arsip secara simbolis dengan cara dibakar oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ketua Tim Pemusnahan, Arsiparis Biro Umum, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Arsiparis Kanwil Kumham Sumatera Utara.
Reporter : Nur