Suami Bunuh Istri Berdalih Kecelakaan Lalu Lintas, Kebiadaban Terungkap Saat Rekonstruksi


DikoNews7 -

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pati melakukan rekontruksi ulang kasus suami bunuh istri. 

Reka ulang digelar untuk memperjelas rekayasa Mustain (24), dalam menutupi pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Damayanti (24), dengan dalih kecelakaan lalu lintas. 

Tersangka yang mengenakan celana pendek, berkaos biru muda dan berkopiah bundar ini, menjalani 48 adegan rekonstruksi. Mulai dari cekcok hingga penganiayaan hingga membuat korban tewas.

Selama proses rekonstruksi itu, tersangka kerap melamun. Mata pelaku juga tampak berkaca-kaca, saat memeragakan adegan memukul dan mencekik sang istri, yang diperagakan seorang polwan tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menguak kebiadan pelaku dan memperjelas unsur pidana yang diterapkan. Rekonstruksi dimulai dengan adegan pelaku menenggak minuman keras (miras) bersama dua temannya.

Adegan berikutnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian pulang ke rumahnya sekitar tengah malam. Pelaku lalu mengajak korban ke luar rumah naik sepeda motor, dengan alasan membeli popok anaknya.

Kemudian di tengah jalan pasangan suami istri muda ini cekcok. Pelaku pun memberhentikan kendaraannya di lapangan kemudian menganiaya korban. 

Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya hingga korban tersungkur lemas.

Selanjutnya, pelaku membawa korban dengan menaikkan korban di bagian depan sepeda motor.

"Pelaku pun merekayasa seolah terlibat kecelakaan. Rekontruksi ini sebagai langkah memperjelas unsur-unsur daripada pasal pidana yang kita terapkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati kepada sejumlah wartawan di Polresta Pati, Selasa (11/7/2023).

Sementara itu, Marno, paman korban menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, Marno berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya, hingga mengakibatkan keponakannya meninggal dunia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Pati terpaksa membongkar makam Damayanti yang diduga meninggal tidak wajar. Pembongkaran makam ini atas laporan pihak keluarga yang melihat adanya luka lebam di bagian tubuh korban sebelum dimakamkan.

Rekayasa kecelakaan oleh Mustain terbongkar, setelah hasil autopsi menunjukkan Damayanti meninggal karena penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.

Dari kasus tersebut, Mustain dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 76c UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (Arief Pramono)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel