Pengedar Sabu Diwilayah Ledong Dibekuk Polisi, 9,64 Gram Sabu Jadi Barbut


DikoNews7 -

Menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus seorang pria terduga pegedar sabu diwilayah Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. 

"Tersangka adalah S alias Wiwik (34) warga Desa Sidomulyo, Kec. Kualuh Ledong, Labura," Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (3/8/2023).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib diareal rumahnya, di desa setempat. 

"Dari penangkapan itu Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 9,42  gram, 1 buah plastik klip ukuran kecil yang juga diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram," ujarnya. 

Selain itu, sambung Parlando, petugas juga menyita 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp.600 ribu diduga hasil penjualan narkoba. 

Dipaparkan humas, setelah memperoleh informasi tentang peredaran narkoba tersebut Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba Akp Roberto P Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan. 

Selanjutnya Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung  beserta anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

"Tersangka mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekira Rp. 200 ribu pergramnya. Tersangka nekat menjual narkoba demi mencukupi kebutuhan hidup," ujarnya menjelaskan. 

Lebi lanjut Iptu Parlando mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut." Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel