Sekcam Sei Lepan Gagas Program LANJUTKAN Untuk Para Lansia, Difabel & ODGJ


DikoNews7 -

Dalam rangka memenuhi dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk secara nasional dengan memberikan keabsahan identitas berupa Administrasi kependudukan (Adminduk). 

Pemerintah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, membuat terobosan berupa program Layanan Antar Jemput Perekaman KTP-El (LANJUTKAN).

Program layanan ini merupakan hasil aksi perubahan yang digagas oleh Sekretaris Kecamatan Sei Lepan, Bayu Fitra Pratama Matondang, S.STP pada pelaksanaan kepemimpinan administrator, adapun sasaran LANJUTKAN merupakan warga lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ.

Bayu Fitra Pratama Matondang, S.ST mengatakan, seiring dengan perkembangan jaman dan kemajuan tekhnologi saat ini, masih ada warga Negara Indonesia yang belum terdata, hingga tidak memiliki kelengkapan Administrasi kependudukan, ini disebabkan kurangnya kesadaran dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Adminduk.

Menyikapi hal ini, kita menggagas program layanan LANJUTKAN guna melakukan pendataan dan perekaman KTP -El bagi warga Kecamatan Sei Lepan dengan cara mendatangi langsung kediaman/tempat tinggal warga (door to door). Tentunya ini mendapat dukungan langsung dari Bapak Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan, SE.

"Alhamdulillah, program layanan LANJUTKAN ini sudah kita jalankan, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, kita melakukan pendataan dan perekaman di Desa Mekar Makmur, Desa Lama, Desa Harapan Maju, Kelurahan Alur Dua dan Kelurahan Alur Dua Baru, menyusul daerah lainnya, semoga nantinya warga kita bisa terdata semua," ucap Bayu Fitra Pratama Matondang, S.STP, Jum'at (25/08/2023) di ruang  kerjanya.

Dalam pendataan yang sudah dilakukan, diperoleh data:
1-Desa Mekar Makmur
    Lansia: 3 orang  
    Disabilitas: 1 orang
    ODGJ: -
2-Desa Lama
    Lansia: 2 orang  
    Disabilitas: 1 orang
    ODGJ: -

3-Desa Harapan Maju
    Lansia: 1 orang  
    Disabilitas: 1 orang
    ODGJ: -
4-Kelurahan ALur Dua
    Lansia: 1 orang  
    Disabilitas: 1 orang
    ODGJ: -
5-Kelurahan Alur Dua Baru
    Lansia: -  
    Disabilitas: 1 orang
    ODGJ: -

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, Faizal Rizal Matondang, S.Sos M.AP, mengatakan program layanan LANJUTKAN ini merupakan cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi Lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ yang berada di Kecamatan Sei Lepan.

"Layanan LANJUTKAN ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen Administrasi kependudukan sebagai dokumen dasar dalam mendapatkan pelayanan publik, dalam melakukan perekaman dan pendataan, petugas langsung jemput bola mendatangi warga sehingga warga tidak perlu lagi datang ke Kantor Kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman," ujar Faizal Rizal Matondang, S.Sos M.AP.

"Bagi masyarakat yang belum terdata, bisa menyampaikannya kepada Desa atau Kelurahan masing-masing, sehingga nantinya kita bisa datang melakukan pendataan, kita harap tidak ada lagi warga Kecamatan Sei Lepan yang tidak terdata dan tidak memiliki kelengkapan Adminduk," ucap Bayu menambahkan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel