GAM BB Soroti Proyek Pulau Pandang Diduga Carut Marut


DikoNews7 -

Pulau Pandang sebuah pulau kecil di Selat Malaka dan banyak menyebutkan Pulau Si Angsa Dua yang memiliki luas sekitar 47 km dari Tanjung Balai, 10 km dari Selatan Pulau Salah Namo dam 30 km dari Pelabuhan Tanjung Tiram.

Pulau Pandang masuk dalam wilayah kecamatan Tanjung Tiram, tentunya menjadi salah satu destinasi wisata kabupaten Batu Bara. Hal ini di katakan Ketua Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) Amin kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Menurut Amin, dengan alasan tujuan destinasi wisata maka Pemerinah kabupaten Batu Bara diduga menggelontorkan anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) lebih kurang 7,6 Milyar untuk pembangunan Dermaga di Pulau Pandang tersebut.

Namun, pembangunan itu di yakini penuh dengan tanda tanya hingga diduga proyek yang menelan miliyaran tersebut terkesan membuang-buang anggaran, cetusnya.

Di katakannya, seperti mana yang terdapat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen secara uji petik atas paket pekerjaan yang penyelesaiannya melebihi batas waktu kontrak pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) di ketahui terdapat satu paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Pulau Pandang tersebut dilaksanakan oleh CV BP, tutur Amin.

Dijelaskannya, berdasarkan Nomor kontrak : 2407676 / PK-BKP / PPK / SP / DPUTR-BB / 2022 tanggal 05 Juli 2022,  senilai Rp. 7.438.389.028.00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 05 Juli s/d 31 Desember 2022. 

Atas kontrak tersebut dilakukan Addendum Surat Perjanjian Nomor (ASPN) 2407676 / PK-BPK / PPK / ADM-SP / DPUTR-BB / 2023 tanggal 01 Januari 2023 berupa perpanjangan waktu di karenakan keadaan kahar (Force Majure) karena air laut dalam kondisi pasang mati dan gelombang air tinggi, sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 60 hari kalender atau s/d tanggal 01 Maret 2023.

"Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang yang diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah dengan Nomor SBD-0423243916-AD 164 pada tanggal 02 Januari 2023 senilai Rp. 371.919.451.40 masa berlaku 01 Maret 2023, " ujarnya.

Kemudian PPK menerbitkan ASPN 2407676 / PK-BPK / PPK /ADM2-SP / DPUTR-BB / 2023 tanggal 02 Maret 2023 berupa perpanjangan waktu kedua di karenakan keadaan kahar (Force Majure) karena badai dan kondisi laut berombak besar sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 90 hari kalender atau s/d tanggal 30 Mei 2023. 

Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang yang diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah dengan Nomor SBD-0423273012-AJ448 pada tanggal 02 Maret 2023 senilai Rp. 371.919.451.40 masa berlaku s/d tanggal 30 Mei 2023. Pekerjaan yelah dibayar sebesar Rp. 3.719.194.514.00 atau 50.00 % dari nilai kontrak, beber Amin.

Disebutkan, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan diketahui bahwa perkembangan kemajuan pekerjaan tidak sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. 

Kemajuan pekerjaan per akhir masa kontrak berdasarkan laporan pekerjaan bulanan konsultan pengawas mencapai 55.09 % dari rencana 100 % atau deviasi sebesar 44,91 % dari rencana.

"Akan tetapi, tidak ada perubahan progres pekerjaan s/d akhir masa perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan tanggal 01 Maret 2023. Berdasarkan keterangan PPK perpanjangan waktu seharusnya diberikan kepada penyedia selama 120 hari kalender sesuai rekomendasi konsultan pengawas dan tim peneliti kontrak Dinas PUTR serta laporan dari Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), " ungkap Amin.

Selain rekomendasi perpanjangan waktu tersebut, PPK juga memberikan pertambahan waktu pelaksana pekerjaan selama 30 hari kalender lagi dengan alasan terbuangnya waktu pemesanan material tiang pancang pada pelaksanaan kontrak awal. 

Alasan penambahan waktu tersebut tidak diperkenankan karena keterlambatan yang terjadi disebabkan kesalahan penyedia sehingga yang dapat diakui sebagai perpanjangan waktu akibat keadaan kahar hanya selama 120 hari kalender terhitung sejak 01 Januari s/d 30 April 2023.

Sedangkan untuk 30 hari kalender lainnya sejak 01 Mei s/d 30 Mei 2023 tidak dapat diterima sebagai keadaan kahar dan penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan, paparnya.

Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 30 hari, terhitung dari tanggal 01 Mei s/d 31 Mei 2023 sehingga terdapat denda yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp. 223.151.670.84 (1 / 1000 × 30 hari × Rp. 7.438.389.028.00). 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, tukasnya.

Ditambahkan Amin, pekerjaan proyek Pulau Pandang tersebut telah dibayar sebesar Rp. 3.719.194.514.00 atau 50.00 % dari nilai kontrak, dengan rincian pada tabel berikut. 

Tabel 1.45 Pembayaran pekerjaan pembangunan Dermaga Pulau Pandang berdasarkan Nomor SP2D 04278 / SP2D / BKAD / 2022 Tanggal 08 September 2022 senilai Rp. 2.231.516.708.00. Dan selanjutnya Nomor SP2D 08176 / SP2D / BKAD / 2022 Tanggal 30 Desember 2022 senilai Rp. 1.487.677.806.00.

Namun cukup disesalkan jawaban Kurnia selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) kabupaten Batu Bara saat dikonfirmasi awak media.

Terkait rekomendasi BPK-RI atas lambanya dinas PUTR dalam menjatuhkan denda kepada CV.BP minimal sebesar Rp. 223 juta dan memblacklist CV.BP minimal setahun, dengan santainya menjawab masih di proses.

Apa yang membuat hal ini masih diproses, padahal rekomendasi ini sudah berjalan satu tahun ?. Diduga sangat lamban, lanjut dalam konfirmasinya.

"Kita meminta tenaga ahli independent  untuk menghitung dan memeriksa kegiatan tersebut", kata Kurnia.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel