Proyek ABT PT KIM Sudah Selesai Dikerjakan, Tapi Tak Kantongi Izin Menteri ESDM RI


DikoNews7 -

Pembangunan water treatment Air Bawah Tanah (ABT) PT KIM tidak kantongi izin dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Warga desak DPRD Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Tanggal 13 Juni 2023 yang lalu kami melaporkan proyek ABT PT KIM yang kami nilai mengancam kelestarian lingkungan, kami minta untuk dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hingga kini pengaduan kami itu belum ditanggapi, aneh. Ternyata ABT PT KIM yang kami laporkan tersebut tidak kantongi izin dari Pemerintah Pusat".

Demikian dikatakan perwakilan warga, AR A Yahya (51) yang melaporkan proyek ABT PT KIM ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Sebagai masyarakat, kita ingin tahu jelas sejelasnya tentang penggunaan ABT. Jika ada larangan dari Pemerintah gunakan ABT harusnya diberlakukan untuk semua pelaku industri termasuk pengelola kawasan industri tersebut. Karena dampaknya sama-sama merusak lingkungan, jangan tebang pilih," tegas AR A Yahya, Selasa (19/12/2023).

Laporan pengaduan tertulis masyarakat tentang proyek ABT PT KIM yang dinilai dapat merusak kelestarian  lingkungan diterima sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 13 Juni 2023 yang lalu. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda tindaklanjut dari Lembaga Perwakilan Rakyat itu.  

Pantauan Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) di lapangan, proyek ABT PT KIM sudah selesai dikerjakan. Tidak tanggung tanggung, tangki penimbunan air bawah tanah yang disediakan berukuran raksasa.

Sebelumnya Direktur utama PT KIM, Dalimuliyana pada Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) akui pihaknya belum kantongi izin dari Kementerian ESDM.

"Ijin sedang diurus, Minggu lalu Tim dari Departemen Perindustrian dan Balai sungai sudah survei untuk dikeluarkan surat rekomendasi yang akan disampaikan ke ESDM. Mudah-mudahan di pertengahan Pebruari ijinnya sudah keluar," jelas Dalimuliyana.

"Ternyata prosesnya berubah dan cukup panjang. KPK sudah tahu hal ini. Termasuk Gubernur juga sudah diinfokan karen ijin sebelumnya keluar dari Pemda", tambah Dalimuliyana. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel