Berkedok Permainan Ketangkasan, Diduga Judi Beroperasi di Pasar Malam


DikoNews7 -

Hiburan rakyat berupa Pasar Malam yang digelar di lapangan sepak bola Sei Bejangkar, kecamatan Sei Balai, kabupaten Batu Bara yang telah beroperasi sekitar lima malam, ditengarai menyelenggarakan berbagai jenis praktek perjudian dengan berkedok permainan ketangkasan. 

Hasil pantauan di lokasi pasar malam, permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan dipadati oleh pengunjung dewasa hingga anak-anak. 

Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara untung-untungan. 

Camat Sei Balai Wali Wala Sagala saat di konfirmasi, Rabu (21/02/2024) mengatakan, pada peraturan Bupati Batu Bara Nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 51 poin (3). 

Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman. 

Pada Pasal 53 poin (2) Penyelenggara hiburan rakyat harus sesuai dengan tata krama, norma agama dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat sekitar. 

"surat rekomendasi ini bersifat sementara dan surat rekomendasi ini bukanlah izin melainkan surat agar kegiatan bisa terlaksana, " ucap Wali Wala. 

Terkait kegiatan permainan judi yang diduga berkedok adu ketangkasan yang berlangsung dipasar malam itu, Komandan Brigade Masjid Daerah (Dan Brimasda) DPD BKPRMI Batu Bara Bima IS Pasaribu. SH minta pihak terkait agar mencabut izin keramaian pasar malam di Sei Bejangkar tersebut. 

Sementara itu, Informasi yang didapat Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) diduga kuat bahwa salah seorang oknum yang juga merupakan seorang wartawan menjadi penanggung jawabnya hiburan pasar malam di Sei Bejangkar tersebut. 

Hal tersebut terungkap setelah GAM BB mendapatkan informasi lewat pesan WhatsApp dari salah seorang di mana dalam pesan itu menyebutkan penanggung jawabnya. 

Terkait hiburan pasar malam di Sei Bejangkar, Ketua GAM BB Amin mengatakan, dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung khususnya anak-anak yang bermain dj permainan biang lala atau permainan lainnya idealnya pemerintah daerah dapat menetapkan standar keamanan bagi wahana pasar malam. 

"Pengusaha harus dapat menunjukkan sertifikasi layak operasi dari wahana tersebut dan membuktikan kalau konsumen sudah terkaper ansuransinya, " pinta Amin. 

Lanjut Amin, saat ini kita masuk didalam bulan sya'ban, bulan yang terdapat keutamaan yang menyangkut peningkatan kualitas kehidupan umat islam, baik itu sebagai individu maupun dalam lingkup kemasyarakatan. Di ketahui bersama pasar malam yang masih berlangsung di Sei Bejangkar identik dengan permainan ketangkasan yang cenderung berbau judi. 

Mengutip dari pasal 303 ayat (3) kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. 

Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lain nya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, lanjut Amin. 

Apabila ketiga hal tersebut di atas tidak dapat di penuhi oleh Pemerintah Daerah maupun pengusaha maka saya selaku Ketua GAM BB meminta agar pasar malam di Sei Bejangkar di evaluasi baik izin maupun seluruh kegiatannya, tandas Amin. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel