Lakukan Under Cover Buy, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Berhasil Ringkus Terduga Bandar Sabu


DikoNews7 -

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi Siagian SH, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Pelaku berinisial Uan alias Ucok Korak (48) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. Pelaku diamankan petugas pada Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB saat sedang menunggu pembeli di Areal Perlintasan Kereta Api di desa setempat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di diwilayah setempat. Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku tergolong licin dan masuk dalam target operasi (TO).

"Pelaku merupakan Bandar sekaligus pengedar yang tergolong licin dan sulit ditangkap lantaran sering berpindah-pindah lokasi. Pelaku sudah lama masuk sebagai TO petugas," Kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting kepada wartawan, Rabu (8/5) di Mapolres Labuhanbatu.

"Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 7,98 Gram." ujarnya menambahkan.

Parlando memaparkan, penangkapan terhadap pelaku yang selama ini tergolong licin dilakukan petugas dengan cara menyaru atau under cover buy sebagai pembeli narkoba. "Saat itu pelaku sedang menunggu pembeli dan langsung dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku tindak melakukan perlawanan," Imbuhnya lagi.

Dirincikan Parlando, adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 5 bungkus plastik klip ukuran besar dan kecil seberat 7,98 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong  ukuran kecil, 1 buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 Unit HP dan Uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 1 juta.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi dilapangan, Selanjutnyat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas guna  pemeriksaan lebih lanjut,” Tukas Parlando mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel