Mantan Bupati Kuansing Ditahan, Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Hotel Kuansing


DikoNews7 -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menahan H Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, Jumat (03/05/2024).

Penahanan dilakukan setelah Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing sekitar pukul 09:00 WIB. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing ini dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak.

Menurut Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH, Sukarmis diduga terlibat dalam pembangunan Hotel Kuansing mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan fisik dari tahun 2013 hingga 2016.
 
Berdasarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014 kabupaten Kuantan Singingi.

Maka telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sukarmis pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.
 
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit, kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 22.637.294.608.. Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024 dengan alasan subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan," jelas Kepala Kejari Kuansing.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 
 
Ancaman hukuman bagi Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50.000.000. (Redy/Sugianto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel