Mantan Bupati Kuansing Ditahan, Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Hotel Kuansing
Sabtu, 04 Mei 2024
DikoNews7 -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menahan H Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, Jumat (03/05/2024).
Penahanan
dilakukan setelah Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh
Kejari Kuansing sekitar pukul 09:00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
dan bukti-bukti yang ditemukan, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan
keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing ini dalam kasus pembangunan Hotel
Kuansing yang masih mangkrak.
Menurut
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH, Sukarmis diduga terlibat
dalam pembangunan Hotel Kuansing mulai dari pengadaan lahan hingga
pembangunan fisik dari tahun 2013 hingga 2016.
Berdasarkan perkara dugaan
tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel
Kuantan Singingi yang bersumber dari anggaran 2013 dan tahun anggaran
2014 kabupaten Kuantan Singingi.
Maka
telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sukarmis pada Jumat 3 Mei
2024, sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor:
Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor :
Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor :
Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor :
Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim
Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam
pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten
Kuantan Singingi.
"Berdasarkan
Laporan Hasil Audit, kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai
Rp 22.637.294.608.. Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei
2024. Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing,
Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor:
Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini
dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan
terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024 dengan alasan
subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan," jelas Kepala
Kejari Kuansing.
Sukarmis
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi Pasal 2
ayat (1) adalah pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp
200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah
pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50.000.000. (Redy/Sugianto)