Tunggak Pajak Rp250 Miliar, Wali Kota Medan Segel Mall Center Point


DikoNews7 -

Sikap tegas kembali dilakukan Wali kota Medan, Bobby Nasution terhadap wajib pajak yang melakukan tunggakan pembayaran pajak.

Kali ini Mall Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kec. Medan Timur disegel oleh Bobby Nasution, Rabu (15/5/2024).
 
Penyegelan tersebut disebabkan oleh tunggakan pajak yang belum dibayarkan Mall Center Point ke Pemko Medan sebesar Rp 250 miliar lebih. 
 
Penyegelan dilakukan dengan cara penempelan stiker segel oleh Bobby Nasution di pintu masuk Mall serta pemasangan spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".
 
Usai melakukan penyegelan, Bobby Nasution mengatakan pemberitahuan dan himbauan sudah berulang kali di sampaikan ke pihak Center Point, karena memang ada tunggakan dari sejak berdiri tahun 2011 sampai dengan hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp250 miliar.
 
"Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby Nasution.
 
Bobby Nasution juga menyampaikan Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT ACK selaku pengelolah Mall Center Point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan memberikan deadline sampai dengan tanggal 15 Mei. 
 
"Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka hari ini melakukan penyegelan,"ujar Bobby Nasution.
 
Bobby Nasution juga mengatakan sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali karena PT. ACK telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp50 miliar.
 
"Pada 2021 kemarin penagihan pajaknya PBB sudah mulai kita lakukan dan memang rutin dibayarkan setiap tahunnya, namun yang hari ini adalah izin-izin yang lain, karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," jelas Bobby Nasution.
 
Bobby Nasution juga memastikan Mall Center Point tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.
 
"ini nggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar sama sekali, ditambah lagi kan ada apartemennya jadi Rp250 miliar, belum total keseluruhan," tandasnya.
 
Bobby Nasution sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT. ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. 
 
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya," tambah Bobby Nasution.
 
Sementara itu dari pantauan dilapangan sejak pagi sejumlah aparatur Pemko Medan bersama dengan personil TNI dan Polri telah berkumpul dihalaman depan Mall Center Point untuk melaksanakan apel gabungan. 
 
Usai menjalani apel gabungan, petugas dari Satpol PP Kota Medan melakukan himbauan kedalam mall agar seluruh aktifitas didalam pusat perbelanjaan tersebut dihentikan.
 
Dalam penyegelan tersebut terlihat juga hadir unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan serta Camat Medan Timur. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel