Melawan Petugas, Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Curanmor


DikoNews7 -

Polsek Medan Baru berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku bernama Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya karena melawan petugas.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku ini merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan dan telah lama menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.
 
"Pelaku berhasil diamankan pada hari  Kamis (6/6/24) sekira pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kec. Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana," kata Kompol Yayang, Jumat (07/6/2024).
 
Kompol Yayang menjelaskan bahwa pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.
 
"Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun  tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
 
Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.
 
"Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda," sebutnya.
 
Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua  laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib dijalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.
 
"Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," tutup Kapolsek Medan Baru. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel