Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Belum Adanya Kades Definitif di Desa Telaga Said
DikoNews7 -
Persoalan kekosongan Kepala Desa definitif di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut ,membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Said meminta mediasi ke Komisi A DPRD Langkat dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP digelar Senin 22/07/2024) diruang Komisi A DPRD Langkat dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Bahri dan dihadiri oleh Anggota Komisi A, seperti Surialam, Ahmad Senang, Salam Sembiring, Dedi serta Herman Sandrak Manurunge dengan mengundang Dinas PMD, bagian pemerintahan, Camat Sei Lepan dan BPD Telaga Said.
Ketua BPD Telaga Said, Suhardi Surbaki menjelaskan bahwa saat ini Desa Telaga Said dijabat oleh Pj Kepala Desa. Sudah 2 tahun masa tugas Pj di Desa Telaga Said setelah Kepala Desa Telaga Said yang lama tersandung kasus hukum.
“Masyarakat menginginkan Desa Telaga Said dipimpin oleh kepala desa yang definitif, walaupun saat ini kinerja Pj Kepala Desa baik,” ujar Suhardi.
Terhadap persoalan ini, mendapat respon dari Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Langkat. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi A Sandrak Herman Manurung yang meminta Dinas PMD agar cepat respon terhadap persoalan di Pemerintahan Desa Telaga Said.
“Hendaknya jangan terlalu lama tidak didefinitifkannya kepala desa di desa itu,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas PMD yang hadir menjelaskan bisa dilakukan proses PAW (pengganti antar waktu) kepala desa dengan mekanisme diusulkan oleh masyarakat ke BPD. Calon kepala desa harus lebih dari 2 orang untuk dipilih kembali dengan sumber dana dari APBD desa.
Sementara itu, Dedi anggota Komisi A meminta Dinas PMD dapat mendukung dan membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasi yang ada.
Setelah mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang diundang, Sandrak Herman Manurung yang memimpin RDP setelah Ketua Komisi A membuka rapat, meminta agar Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said dan dari segi hukum meminta Bagian Hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang ada, serta meminta kepada BPD Telaga Said agar dalam proses PAW kepala desa menjadi definitif agar berjalan dengan aman dan kondusif. (Kurnia02)