GAM BB Sesalkan "Nyanyian lagu Setuju" DPRD Kabupaten Batu Bara
DikoNews7 -
Batu Bara.............
Batu Bara.............
Untuk mu yang duduk sambil diskusi
Untuk mu yang biasa bersafari
Disana di Gedung DPR....
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu setuju....
Lirik lagu Iwan Fals ini sepertinya sangat tepat untuk menggambarkan situasi Sidang Paripurna di Gedung DPRD Batu Bara, Senin (29/07/2024), terkait Pendapat akhir fraksi dalam pengambil keputusan terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2023.
"Saya merasa aneh dan sangat membingungkan ketika mengikuti sidang paripurna kemarin, bagaimana mungkin semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksana APBD Kabupaten Batu Bara T.A 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Batu Bara," kata Amin selaku Ketua GAM BB, Kamis (01/08/2024).
Lanjut Amin, kita lihat beberapa catatan fraksi-fraksi saat Sidang Paripurna tersebut.
Dari fraksi Demokrat, kami dapat menerima dan menyetujui dengan catatan yaitu Defisit anggaran yang terjadi menunjukkan ke tidak profesionalan Eksekutif dalam mengelola dana milik rakyat dan untuk rakyat.
Tindak ugal-ugalan dalam mengelola keuangan ini sangat terlihat jelas dengan raihan Predikat WDP dari BPK RI yang selama ini kita meraih WTP.
Fraksi Demokrat juga secara tegas menyayangkan banyaknya dugaan temuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, tuturnya.
Sedangkan catatan dari fraksi Golkar sendiri lebih tajam dan membuat saya menggelengkan kepala, bagaimana bisa fraksi Golkar dapat menerima Ranperda Pertanggungnawaban pelaksana Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) APBD Kabupaten Batu Bara T.A 2023, sedangkan dalam pendapat akhir fraksi Golkar menyoroti 5 hal yang sangat krusial, cetus Amin.
Pertama, pendapatan daerah hanya mencapai target 93,18 ℅.
Kedua, struktur belanja daerah secara makro hanya terealisasi 91,82 ℅.
Ketiga, pembiayaan daerah hanya mencapai target 53,63 ℅.
Ke empat, Pemkab memiliki kewajiban per 31 Desember yang tidak di bahas secara terperinci pada Pansus
Terakhir, terdapat berberapa halaman yang tidak lengkap pada buku LHP BPK yang di bagikan ke anggota Pansus.
Pada poin terakhir, bagai mana seluruh fraksi bisa menerima ketika LHP BPK RI di bagikan tidak lengkap di Pansus, beber Amin.
Fraksi PKS sendiri memberikan tiga catatan
Pertama, menyoroti terjadinya defisit yang di sebabkan oleh beberapa rencana anggaran pendapatan yang tidak mencapai target.
Kedua, menyoroti tidak terakomodirnya pelayanan kesehatan untuk masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dimana ada sekitar 50.000 jiwa lebih pemegang kartu JKN PBI yang Bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Batu Bara yang telah di non aktifkan di tambah dengan peserta BPJS mandiri yang menunggak serta masyarakat miskin yang tidak terlindungi dengan Kartu JKN (BPJS kesehatan) PKS juga menyayangkan pelaksanaan program UHC hanya berjalan tiga bulan saja.
Ketiga, fraksi PKS meminta kepada Pemkab Batu Bara agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK- RI serta Rekomendasi Hasil Pembahasan serta Laporan Pansus Terhadap Ranperda.
Selanjutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara
Tahun Anggaran 2023
Bahkan dari sumber data yang dapat di percaya defisit APBD Kabupaten Batu Tahun Anggaran 2023 sebesar 3,52℅ dan itu melampaui batas maksimal yang di atur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.07/2022 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, dan batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah Tahun 2023.
Lanjutnya, berdasarkan PMK nomor 84 tahun 2023 tentang peta kapasitas fiskal daerah, kabupaten Batu Bara tahun 2023 berkategori tinggi, sehingga batas defisit maksimal APBD adalah sebesar 2,60℅ dari perkiraan pendapatan daerah, dengan demikian defisit riil yang diperkenankan sebesar Rp 32.894.931.261 sehingga terdapat defisit riil yang melebihi ketentuan maksimal sebesar Rp 11.582.129.198
"Atas kejanggalan (nyanyian lagu setuju) seluruh fraksi di Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara T.A 2023 yang dilaksanakan pada senin 29 Juli 2024 kemarin, kami dari Gabungan Awak Media (GAM) segera akan meminta klarifikasi ketua DPRD Batu Bara," ucap Amin.
Atas apa yg terjadi pada laporan pertanggung jawaban keuangan pemerintah daerah yang ugal-ugalan dan kacau balau serta terabaikannya kebutuhan dasar masyarakat yakni dalam hal kesehatan.
GAM BB berharap Pj Bupati Batu Bara dapat meminimalisir dampak domino kerusakan ekonomi kedepanyan, kalau tak mampu maka kami akan menyurati Kementrian dalam Negri agar mengembalikan Pj ketempat semula, tegas Amin.
Harus ada yang bertanggung jawab atas kerusakan ini, minimal Sekdakab Batu Bara, tukas ketua GAM BB.
Reporter : Erwin