Pemkab Labusel Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali dari BPK RI
Selasa, 27 Mei 2025
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Predikat tertinggi dalam penilaian pengelolaan keuangan negara ini berhasil diraih untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, menegaskan komitmen dan konsistensi Pemkab Labusel dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Opini WTP tersebut dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, Ak, CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP kepada Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (26/05/2025).
Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Labusel Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah Heri Wahyudi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labusel.
Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Labusel kembali meraih opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Ini adalah hasil dari kerja keras dan sinergi seluruh pihak, mulai dari jajaran pimpinan hingga pelaksana di lapangan,” ujar Bupati.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion merupakan bentuk pernyataan dari auditor bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku di Indonesia.Pemkab Labusel Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Predikat tertinggi dalam penilaian pengelolaan keuangan negara ini berhasil diraih untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, menegaskan komitmen dan konsistensi Pemkab Labusel dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Opini WTP tersebut dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, Ak, CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP kepada Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (26/05/2025).
Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Labusel Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah Heri Wahyudi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labusel.
Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Labusel kembali meraih opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Ini adalah hasil dari kerja keras dan sinergi seluruh pihak, mulai dari jajaran pimpinan hingga pelaksana di lapangan,” ujar Bupati.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion merupakan bentuk pernyataan dari auditor bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaannya, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Prestasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kinerja, menjaga integritas, serta meningkatkan pelayanan publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berdaya saing.
Reporter. : Zen Ritonga