Mahasiswa Aceh Tak Terima 4 Pulau Dipindah ke Sumut: Penghinaan Terhadap Rakyat Aceh


DikoNews7 -

Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya tidak terima jika empat pulau yang sebelumnya bagian dari Aceh Singkil akan dimasukkan ke daerah Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan saat menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

"Memang ada dugaan-dugaan ke arah situ, migas (minyak dan gas). Sedangkan hari ini kami pemerintahan Aceh itu ada Badan Pengelola Migas di Aceh," kata Koordinator Aksi, Muhammad Gamal.

"Maka hari ini kami tidak terima ketika rumah kami yang sudah seharusnya bisa kami kelola secara mandiri dan itu lebih menguntungkan bagi kami rakyat Aceh, tiba-tiba diambil semena-mena oleh Kemendagri," sambungnya.

Meski empat pulau lebih dekat dengan Sumatera Utara (Sumut), namun tidak bisa serta merta memasukkan pulau tersebut dalam bagian atau daerah Sumut.

"Dengan logika berpikir begitu, mengapa Kepulauan Seribu, pulau-pulau yang lain itu tidak dicaplok aja ke sana. Ini masalah harkat dan martabat rakyat Aceh, tidak boleh dinegosiasi lagi," tegasnya.

Saat ditanyakan soal rencana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang ingin agar dikelola bersama dengan pemerintah Aceh, hal itu pun ditolak tegas.

"Kami tidak menerima dikelola bersama, ini hak milik rakyat Aceh. Ini adalah keistimewaan rakyat Aceh. Dengan keistimewaan ini kami berharap mampu mengelola Aceh sendiri. Kita tahu juga, ada dana otsus, Aceh punya daerah otsus juga dan itu hampir habis," Gamal menegaskan.

"Kami tidak mau terlalu berharap dengan pemerintah pusat. Kami ingin mandiri sendiri dengan kekayaan kami yang ada di Aceh," tambahnya.

Selain itu, saat ditanyakan kembali apakah mereka akan mengambil langkah untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu tidak akan mereka lakukan.

"Kalau menggugat ke PTUN itu merupakan penghinaan bagi kami rakyat Aceh. Bagaimana kita menuntut ke PTUN sedangkan itu milik kami," tegasnya. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel