Pemilik Sah Sarung Tangan Merek Lobster Kembali Digugat
DikoNews7 -
Sidang kepemilikan merek sarung tangan ternama "Lobster" kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/6/2025).
Namun Kartono pemilik sah merek Lobster tersebut sebelumnya memenangkan perkara serupa pada tahun 2024 lalu.
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Dr. Suyud Margono, dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Assad Rahim serta dua hakim anggota, Philip dan Jupida.
Dalam keterangannya, Dr. Suyud menyoroti cacat formil dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia menegaskan bahwa gugatan perkara HAKI tanpa melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), rentan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.
“Dalam perkara kekayaan intelektual, terutama menyangkut hak atas merek, kehadiran DJKI sebagai pihak tergugat sangat krusial. Tanpa itu, gugatan bisa batal demi hukum,” ujar Suyud di hadapan majelis hakim.
Namun, ironisnya, pihak penggugat kembali mengajukan dua gugatan baru pada April 2025 tanpa mencantumkan DJKI sebagai tergugat II.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 83 ayat (1) hingga (3), DJKI memiliki kedudukan hukum penting dalam penyelesaian sengketa hak atas merek.
Dalam pembelaannya, pihak tergugat menghadirkan sederet alat bukti kuat, mulai dari sertifikat merek, salinan putusan inkrah Pengadilan Negeri Medan, hingga surat penolakan resmi dari DJKI atas permohonan penggugat.
Termasuk pula bukti penolakan dari situs resmi DJKI atas nama Herman serta surat keberatan yang diajukan atas permohonan tersebut.
Kuasa hukum Kartono dari Posbakumadin, Irwansyah Rambe, menilai gugatan berulang tersebut sebagai upaya manipulasi hukum yang sistematis.
“Ini bukan sekadar sengketa merek biasa. Tindakan penggugat kami nilai sebagai bentuk pembelokan hukum yang disengaja dan berpotensi merusak integritas sistem peradilan kita,” ujar Irwansyah tegas.
Kartono sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemilik sah merek Lobster dalam putusan tahun 2024, yang menolak gugatan penggugat karena tidak memenuhi syarat formil.
Meski demikian, sengketa ini belum berakhir. Gugatan baru yang kembali diajukan justru menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas proses hukum dan potensi penyalahgunaan sistem peradilan.(red)