DPRD Medan Siap Kawal Perjuangan Warga Tanjung Mulia, Dugaan Cacat Hukum Eksekusi PN Medan Disorot
DikoNews7 -
Perjuangan masyarakat melawan dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Medan. Puluhan warga dari Jalan Alumunium I, Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, mendatangi DPRD Kota Medan, guna mencari keadilan atas eksekusi lahan seluas 17 hektare yang dinilai sarat kejanggalan hukum, Selasa (29/7/2025).
Didampingi kuasa hukum Irwansyah Hukum Gultom, perwakilan warga yang terdiri dari Hiber Marbun, Sari, G. Marlon Marpaung, Ibu Horas, Ary Ambon, dan Hari Ismanto dari Komunitas Badal Kandank, menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan pada 17 Juli 2025. Eksekusi tersebut terkait perkara No. 77/Pdt.Eks.2024/PN.Mdn Jo. Putusan No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn.
Menurut Irwansyah Gultom, eksekusi tersebut tidak melibatkan warga yang kini menempati lahan dimaksud. Ia menilai keputusan PN Medan cacat hukum karena tanpa adanya pemanggilan maupun partisipasi warga dalam proses persidangan.
“Kami sudah melayangkan sanggahan resmi sebelum surat eksekusi diterbitkan. Namun tetap saja surat itu keluar tanpa mempertimbangkan keberatan kami. Ini bentuk pengabaian terhadap hak warga,” tegas Gultom, Senin (28/7/2025).
Lahan yang disengketakan diketahui mencakup wilayah permukiman serta sedikitnya 10 unit gudang milik warga di tiga lingkungan. Kondisi ini membuat warga merasa semakin terjepit dan terancam kehilangan tempat tinggal maupun sumber penghidupan.
Sari (49), salah satu warga, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan yang dinilai sepihak.
“Kami bukan tidak paham hukum. Tapi kami merasa dilangkahi hak kami sebagai warga negara. Bagaimana mungkin kami tidak pernah dipanggil, lalu tiba-tiba ada eksekusi?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalam suasana penuh semangat dan solidaritas, Hiber Marbun mengapresiasi kekompakan warga dan komunitas yang tetap solid memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Perjuangan ini bukan milik satu dua orang, ini milik kita bersama. Jangan biarkan mafia tanah menginjak-injak hak kita,” ujarnya disambut dukungan warga lainnya.
Tokoh masyarakat Tanjung Mulia, Agus Irianto, juga menyampaikan rasa terima kasih atas perjuangan warga dan berharap aparat serta wakil rakyat benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.
“Semoga Allah memberikan hidayah kepada para pemangku kebijakan agar kita semua terbebas dari kezaliman mafia tanah,” ungkap Agus yang diamini ratusan warga.
Aspirasi masyarakat langsung ditanggapi serius oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri. Ia menyatakan siap mendampingi warga memperjuangkan hak mereka secara konstitusional.
“Saya minta warga segera kirim surat resmi ke DPRD. Kami akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesegera mungkin. DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi penanda penting bahwa perjuangan rakyat untuk mempertahankan hak atas tanah masih terus menyala. Dukungan legislatif diharapkan menjadi jalan pembuka bagi keadilan yang selama ini dinanti. (her)