Kejagung Siap Jemput Paksa Riza Chalid


DikoNews7 -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melakukan jemput paksa terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), yang telah menjadi tersangka di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Nanti kalau sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dan tahapannya sudah dilalui, nanti penyidik akan melakukan upaya paksa. Tetapi karena terkait dengan keberadaan yang bersangkutan masih belum secara jelas di mana, kita terlebih dahulu koordinasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Menurut Anang, Riza Chalid berada di luar negeri sehingga penyidik perlu menempuh mekanisme dan tahapan tertentu dan tidak bisa bergerak sendiri. Sebab, pada akhirnya upaya mengejar tersangka akan melibatkan satuan kerja lainnya.

“Saya mendapat informasi juga bahwa keberadaan yang terakhir berada di negara tetangga kita di Malaysia. Penyidik punya strategi sendiri yang tidak bisa kami ungkapkan semuanya,” jelas dia.

Yang pasti, lanjutnya, penyidik Jampidsus Kejagung akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga ke depannya untuk mendeteksi keberadaan tersangka Riza Chalid.

“Karena kan bisa saja ada di Malaysia, tapi kan titiknya kita nggak tahu di mana. Tapi sementara, kita akan melakukan pemanggilan pertama dulu ke alamat yang terdata di kita, di daerah rumahnya, di daerah Jenggala ya, Jalan Jenggala,” Anang menandaskan.

Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia.

Penahanan

Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.

Termasuk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delapan tersangka pun langsung ditahan, kecuali Riza Chalid lantaran diduga tidak berada di Indonesia.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini,” Qohar menandaskan. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel