KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut


DikoNews7 -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan penting saat menggeledah rumah tersangka korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Penggeledahan dilakukan usai penangkapan Direktur Utama PT Dewa Nusa Group (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Budi mengungkapkan, pasca penangkapan pada Jumat malam, (26/6/2025), tim penyidik KPK langsung menggeledah sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, serta kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim juga melanjutkan penggeledahan di Padangsidimpuan, termasuk rumah dan kantor tersangka KIR,” jelas Budi.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka dari total tujuh yang diamankan. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Sementara dua orang lainnya, yaitu Riyan Muhammad (RY) dan Taufik Hidayat Lubis (TAU), masih berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan awal.

“Sedangkan RY dan TAU statusnya masih sebagai saksi. Keduanya sudah diperiksa oleh tim penyidik,” pungkas Budi.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel