Temuan Rp 745 Juta Dalam Proyek Long Segment Sendayan Babalan Belum Dikembalikan
DikoNews7 -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara menemukan kelebihan pembayaran atas proyek Penanganan Long Segment ruas jalan di Dusun Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 745.660.475,58.
Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek pengerjaan penanganan Long Segment (pemeliharaan berkala peningkatan/rekontruksi) ruas jalan Sp jalan negara - Sp Sendayan tematik 04 (DAK), TA 2024 dengan nilai paket mencapai Rp 14.135.200.000,00 yang dikerjakan oleh CV YASHA.
Inspektur Pembantu (Irban) l Inspektorat Kabupaten Langkat, Jarot saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (23/07/2025) lalu, mengaku, pihak kontraktor CV Ysa, (CV Yasha) penanganan Long Segment belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan proyek.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara, Tahun Anggara (TA) 2024 sebelumnya, sebanyak 8 perusahaan yang menjadi temuan BPK atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang menyebabkan potensi kerugian negara.
“Salah satunya yang jadi temuan BPK terkait kekurangan volume dan kualitas pekerjaan oleh kontraktor CV Ysa. Hingga saat ini CV Ysa belum melakukan pengembalian atau penyicilan terkait temuan BPK,” ujar Irban l Inspektorat, Jarot.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari temuan BPK di tahun 2024, sebanyak 8 perusahaan dengan nilai Rp2 miliar lebih. Namun, sebagian perusahaan sudah melakukan pengembalian atau penyicilan, jadi tersisa Rp.1,9 miliar.
“Kita tetap berulang menyurati ke dinas terkait, khusunya dinas PUTR Langkat. Jika selama 60 hari tidak ada pemberitahuan, kita kembali membuat surat peringatan. Jika tidak selesai juga kita akan ke TPKAD dan bekerja sama dengan APH untuk menariknya,” sambungnya.
Diketahui, Proyek penanganan Long Segment (pemeliharaan berkala peningkatan/rekontruksi) ruas jalan Sp jalan negara - Sp Sendayan tematik 04 (DAK), TA 2024 dikerjaan oleh CV Yas sesuai kontrak nomor 01/SPPBM-DAK 1/LKT tanggal 5 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.135.200.000,00 termasuk PPN 11%, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari, mulai tanggal 15 Juli s.d 11 September 2024.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST nomor 03/BAST /BM-DAK 1/LKT/2024 tanggal 11 Nopember 2024.
Dan pekerjaan telah dibayarkan 100% atau Rp 14.130.959.440,00 dengan SP2D terakhir nomor 12.05 /04.0/000485/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR5/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik pekerjaan dengan melibatkan, PPK, pengawas lapangan, penyedia jasa dan staf inspektorat menunjukkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp 745.660.475,58.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP Sumut terdapat 15 paket pekerjaan menjadi temuan atas kelebihan pembayaran kekurangan volume dan kualitas pekerjaan di Dinas PUTR Langkat oleh 8 perusahaan, yakni. 1.CV Yas 2.CV Tep 3.CV Wam 4.CV AEB 5.CV UG 6.CV Off 7.CV HM, dan 8.CV PJ.
“Sebagian perusahaan sudah melakukan pengembalian atau penyicilan, sekarang tersisa Rp.1,9 miliar. Untuk CV Yasha belum melakukan pengembalian,” tegas Jarot. (Kurnia02)