Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD


DikoNews7 -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Abdul Azis menjadi tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.

“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK menemukan dugaan penyelewengan dilakukan dalam proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim). Selanjutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Agustus 2025 di tiga tempat terpisah.

"Dalam kegiatan tangkap tangan terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD, kelas D menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2025 KPK mengamankan 12 orang di 3 lokasi," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep melanjutkan, proses tangkap tangan dilakukan dengan menerjunkan 3 tim. Pertama di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kedua di Jakarta dan yang ketiga adalah di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut dia, tiap tempat tim memiliki targetnya masing-masing untuk dibawa ke Jakarta.

Pertama, OTT di Kendari ada 4 orang diamankan. Mereka adalah AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, HAR selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, kemudian NA selaku pihak swasta dari Staf PT PCP dan DA selaku Kasubag TU Pemkab Koltim.

Kedua di Jakarta, total ada 6 orang diamankan yaitu ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, DK selaku pihak swasta PT PCP, NB selaku pihak swasta PT PA, dan sisanya adalah AR, ASW dan CYN selaku pihak swasta dari KSO PT PCP.

Ketiga di Makassar, total 2 orang diamankan. Mereka adalah ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029 dan FZ selaku Ajudan dari yang bersangkutan.

Asep menambahkan, dari 12 orang diamankan total ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD. Mereka adalah ABZ, ALH, AGD, DK dan AR.

"ABZ selaku bupati Koltim periode 2024-2029, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, AGD selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dari proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK selaku pihak swasta PT PCP, dan AR juga dari pihak swasta KSO PT PCP," jelas Asep.

Asep mengungkap dalam kasus ini DK dan AR adalah pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak-tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH adalah terdugs pemerima suap yang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang pemeratasan tindak-tindak korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih," tutup Asep. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel